PANTAU LAMPUNG– Unit Reskrim Polsek Tanjung Senang berhasil menangkap seorang pria berinisial TRP, yang berdomisili di Jalan M Yunus, Gang Waru, Kelurahan Pematang Wangi, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung. Penangkapan ini dilakukan pada Senin malam, 5 Agustus 2024, setelah TRP diduga melakukan aksi penjambretan di Jalan Ratu Dibalau, Kelurahan Tanjung Senang.
Kapolsek Tanjung Senang, Ipda Alan Ridwan, menjelaskan bahwa tindakan TRP gagal setelah terjadi insiden tarik-menarik tas antara pelaku dan korban. “Aksi tarik-menarik tas menyebabkan keduanya terjatuh dari motor,” ungkap Ipda Ridwan pada Selasa, 6 Agustus 2024.
Peristiwa ini bermula ketika korban dan rekannya pulang malam hari. Mereka diikuti oleh TRP yang mengendarai sepeda motor Honda Beat putih-hitam. Saat melintas di jalan yang sepi, TRP mencoba merampas tas yang dipegang oleh korban.
“Pelaku mencoba mengambil tas korban ketika mereka berada di jalan sepi,” kata Ipda Ridwan. Aksi perampasan tersebut menyebabkan terjadinya pertarungan tas, yang berakhir dengan jatuhnya kedua belah pihak dari motor.
Korban segera berteriak meminta bantuan, dan warga sekitar datang untuk menolong. Warga berhasil mengamankan TRP di lokasi kejadian. Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka pada lutut kanan.
Ipda Ridwan menambahkan, “Pelaku mengaku bahwa ini adalah kali pertama ia melakukan aksi penjambretan, namun kami akan terus menyelidiki kasus ini.”
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat putih-hitam dengan nomor polisi BE 3891 CL serta tas hitam milik korban. Di dalam tas ditemukan satu unit handphone merk Oppo, gelang emas seberat 5 gram, dan uang tunai sebesar Rp 165 ribu.***