PANTAU LAMPUNG– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung telah berhasil menangkap dua pelaku penyelundupan benih lobster di Pesisir Barat. Kedua pelaku yang terlibat dalam kasus ini adalah Renaldi Hidayat dan Randi Prastio.
Direktur Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief, mengungkapkan dalam konferensi pers di Mapolda Lampung pada Selasa, 6 Agustus 2024, bahwa pelaku ditangkap karena terlibat dalam penjualan benih lobster hingga ke Vietnam. “Mereka kita amankan karena melakukan penjualan benih lobster yang ilegal,” ujar Donny.
Menurut penjelasan Donny, kedua tersangka memperoleh benih lobster dari nelayan di Pesisir Barat dengan harga Rp15-20 ribu per ekor. Benih tersebut kemudian dijual kembali dengan harga Rp150 ribu per ekor. Benih lobster yang telah dikemas kemudian dijual ke pihak di luar wilayah Lampung. “Saat ini, kami sedang mendalami kasus ini lebih lanjut,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para tersangka telah menjalankan bisnis ilegal ini selama dua bulan terakhir, menghasilkan keuntungan hingga ratusan juta rupiah per hari. “Mereka menjual sekitar 5.000 ekor benih lobster per hari, dikalikan dengan harga Rp150 ribu per ekor, sehingga totalnya mencapai ratusan juta rupiah,” jelas Donny.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 7.500 benih lobster, dua styrofoam box, satu unit mesin airator, plastik bening, dan 16 buah toples plastik. “Barang bukti benih lobster ini jika dirupiahkan senilai Rp1,1 miliar. Kami sudah melepaskan kembali benih lobster tersebut di pantai Pesisir Barat,” tambah Donny.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 86 jo 12 ayat 1 dan/atau Pasal 88 jo 16 ayat 1 dan/atau Pasal 92 jo 26 ayat 1 UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Menanggapi maraknya pengepul benih lobster di Pesisir Barat, Donny menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Kami akan menyelidiki apakah pengepul ini menjual benih lobster hanya di wilayah sekitar atau juga ke luar negeri. Semua bentuk pelanggaran akan ditindak,” ungkapnya.
Kedepannya, Polda Lampung berencana bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memberikan edukasi kepada nelayan mengenai larangan perdagangan benih lobster. “Kami akan memberikan edukasi kepada nelayan agar mereka tidak terkena sanksi akibat ketidaktahuan mereka terhadap hukum ini,” pungkas Donny.***