PANTAU LAMPUNG – DuckDuckGo, mesin pencari yang terkenal dengan komitmennya terhadap privasi, baru-baru ini mengalami pemblokiran oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Indonesia. Langkah ini diambil karena DuckDuckGo dianggap tidak memenuhi kebijakan sensor yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia.
Ini adalah pertama kalinya DuckDuckGo, yang dikenal sebagai alternatif utama dari mesin pencari besar lainnya, menghadapi pemblokiran di Indonesia. Pemblokiran ini mencerminkan ketegangan antara kebebasan internet dan kebijakan sensor yang diterapkan oleh pemerintah.
DuckDuckGo telah mengonfirmasi pemblokiran tersebut dan menyatakan komitmennya untuk melindungi privasi pengguna, meskipun harus menghadapi kendala di pasar Indonesia. Berikut adalah penjelasan mengenai asal-usul dan fitur utama DuckDuckGo yang membuatnya unik di pasar mesin pencari:
Asal Usul DuckDuckGo
Didirikan oleh Gabriel Weinberg pada September 2008, DuckDuckGo bertujuan untuk menyediakan mesin pencari yang mengutamakan privasi pengguna. Berbeda dengan mesin pencari besar seperti Google, DuckDuckGo tidak melacak aktivitas pengguna atau mengumpulkan data pribadi mereka. Mesin pencari ini hadir sebagai solusi untuk privasi online, dengan prinsip tidak menjual data kepada pihak ketiga.
Fitur Utama DuckDuckGo
Privasi Pengguna: DuckDuckGo tidak mengumpulkan atau membagikan informasi pribadi pengguna. Hal ini berarti tidak ada profil pengguna yang dibuat untuk keperluan iklan.
Tanpa Pelacakan Aktivitas: Mesin pencari ini tidak melacak aktivitas pencarian pengguna di berbagai situs web, berbeda dari beberapa mesin pencari besar yang memantau perilaku pengguna untuk penargetan iklan.
Hasil Pencarian Bersih: DuckDuckGo menawarkan hasil pencarian yang bersih dan bebas dari iklan yang menargetkan pengguna berdasarkan aktivitas pencarian mereka.
Pemblokiran ini menyoroti tantangan yang dihadapi layanan berbasis privasi di pasar dengan regulasi ketat, dan menekankan perbedaan mendasar dalam pendekatan antara DuckDuckGo dan mesin pencari lainnya.