PANTAU LAMPUNG – Pemerintah Indonesia akan meluncurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) Rendah Sulfur pada 17 Agustus 2024. BBM jenis ini mengandung sulfur dalam jumlah yang sangat rendah, bertujuan untuk mengurangi polusi udara dan dampak lingkungan dari emisi kendaraan bermotor.
Peluncuran BBM rendah sulfur merupakan bagian dari inisiatif pemerintah untuk meningkatkan kualitas udara dan mematuhi standar lingkungan yang lebih ketat. BBM ini akan tersedia dalam bentuk Pertamax Turbo dan Pertamax Green 95, yang telah dikenal di pasaran.
Apa Itu BBM Rendah Sulfur?
BBM rendah sulfur mengacu pada bahan bakar yang mengandung sulfur di bawah batas yang ditetapkan oleh standar lingkungan. Pengurangan kandungan sulfur diharapkan dapat membawa sejumlah manfaat, termasuk:
Pengurangan Emisi Sulfur Dioksida (SO2)
Sulfur dalam bahan bakar fosil berkontribusi pada emisi SO2, yang merupakan penyebab utama pencemaran udara dan masalah kesehatan. Mengurangi kandungan sulfur dapat membantu menurunkan emisi SO2 dan mengatasi polusi udara.
Peningkatan Kualitas Udara
Dengan mengurangi emisi SO2, BBM rendah sulfur diharapkan dapat meningkatkan kualitas udara dan kesehatan publik secara keseluruhan.
Pengurangan Dampak Korosif
Bahan bakar rendah sulfur juga dapat mengurangi dampak korosif pada mesin dan sistem pembuangan kendaraan.
Persiapan dan Tantangan Peluncuran
Pertamina, sebagai operator utama BBM di Indonesia, sedang mempersiapkan distribusi dan memastikan kualitas BBM rendah sulfur sesuai standar. Namun, implementasi BBM ini menghadapi beberapa tantangan, termasuk:
Penyesuaian Infrastruktur: Perubahan dalam infrastruktur distribusi mungkin diperlukan untuk mengakomodasi BBM baru ini.
Edukasi Masyarakat: Masyarakat perlu diinformasikan tentang manfaat BBM ramah lingkungan dan bagaimana perubahan ini akan memengaruhi mereka.
Penyesuaian Harga: Potensi penyesuaian harga BBM bisa memengaruhi daya beli masyarakat.
Peluncuran BBM rendah sulfur diharapkan dapat meningkatkan kesadaran tentang pentingnya bahan bakar ramah lingkungan dan menjadi langkah signifikan dalam upaya nasional untuk mengatasi polusi udara di Indonesia.