PANTAU LAMPUNG- Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, menyampaikan pengantar nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran (TA) 2024.
Pengantar nota keuangan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan, yang dihadiri oleh 33 dari total 50 anggota dewan. Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Agus Sartono, dengan didampingi Wakil Ketua II, Agus Sutanto, dan Wakil Ketua III, Amelia Nanda Sari. Rapat berlangsung di ruang sidang utama gedung DPRD setempat pada Senin, 5 Agustus 2024.
Dalam penyampaiannya, Bupati Nanang menegaskan bahwa penyusunan Raperda Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan TA 2024 dimaksudkan untuk menata kembali Rencana Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan yang telah ditetapkan dalam APBD Induk.
“Penyusunan ini bertujuan memprogramkan beberapa kegiatan prioritas dengan tetap memperhatikan efektivitas dan efisiensi anggaran serta norma dan prinsip anggaran yang berbasis kinerja,” ujar Nanang.
### Rincian Perubahan APBD TA 2024
Nanang menjabarkan secara rinci tentang Rancangan Perubahan APBD TA 2024. Anggaran Pendapatan Daerah diproyeksikan sebesar Rp2.386.916.947.019, mengalami penurunan sebesar Rp24.226.724.593 dibandingkan dengan target pendapatan pada APBD Murni.
Sementara itu, anggaran belanja dialokasikan sebesar Rp2.461.044.585.104, meningkat sebesar Rp61.367.577.132 dibandingkan proyeksi APBD Murni. Rinciannya, Belanja Operasi bertambah sebesar Rp47.618.413.640, Belanja Modal meningkat sebesar Rp16.281.224.144, dan Belanja Transfer bertambah sebesar Rp1.467.939.348.
“Penerimaan pembiayaan diproyeksikan sebesar Rp100.360.168.225, bertambah Rp85.594.301.725 dibandingkan proyeksi SiLPA pada APBD Induk. Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan adalah sebesar Rp26.232.530.140,” jelas Nanang.
Harapan dan Tindak Lanjut
Nanang berharap, nota pengantar Raperda Perubahan APBD TA 2024 yang telah disampaikan dapat segera dibahas dan ditindaklanjuti oleh pihak legislatif untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah.
“Dengan kebersamaan, kerja sama, dan semangat gotong royong, kita semua akan memberikan kontribusi nyata terhadap percepatan pembangunan. Sehingga manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat di Kabupaten Lampung Selatan,” ujar Nanang.
Setelah sambutan bupati, delapan fraksi di DPRD Kabupaten Lampung Selatan, yaitu Fraksi PDI Perjuangan, PAN, Partai Golkar, Partai Gerindra, PKS, Partai Demokrat, PKB, serta Fraksi Gabungan Partai Nasdem Hanura Perindo, menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda tersebut. Seluruh fraksi menyatakan bersedia untuk membahas Rancangan Perubahan APBD TA 2024.***