PANTAU LAMPUNG– Aparat Polsek Telukbetung Utara berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba dengan inisial MY (19) pada Rabu, 31 Juli 2024 pagi. Penangkapan terjadi di dekat pemakaman umum di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Gulak Galik, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung.
Dari pelaku MY, polisi menyita barang bukti narkoba berupa ganja seberat 9 kg dan sabu-sabu seberat 241 gram. Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras, mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran narkotika di daerah tersebut.
“Setelah menerima informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku MY di lokasi,” ujar Abdul Waras dalam konferensi pers di Mapolsek Telukbetung Utara pada Jumat, 2 Agustus 2024. Ia didampingi Kasat Narkoba Kompol Gigih dan Kapolsek Telukbetung Utara, Kompol Yoffie.
Kapolresta menjelaskan bahwa MY ditangkap saat menaruh bungkusan lakban coklat di sebuah gorong-gorong dekat pemakaman umum. “Saat diperiksa, bungkusan tersebut berisi narkoba jenis sabu yang dibungkus dalam 10 potongan sedotan hitam,” katanya.
Pelaku awalnya tidak mengaku adanya barang bukti lainnya, namun setelah pendalaman, petugas menemukan narkoba tambahan di rumah kontrakannya di Sukarame. “Di rumah kontrakan MY, kami menemukan satu dus besar berisi paket ganja kering serta sabu di saku celana,” jelas Abdul Waras.
Dari penyelidikan, diketahui bahwa narkoba tersebut didapatkan dari kiriman seseorang di Sumatera Selatan. MY mengaku memperoleh penghasilan sekitar Rp6 juta per bulan dari kegiatan peredaran narkotika di Bandar Lampung.
Barang bukti yang disita meliputi 7 paket besar ganja, 13 paket kecil ganja, 2 paket besar sabu, 4 paket sedang sabu, 10 paket kecil sabu dalam plastik sedotan hitam, 1 kantong plastik hitam berisi batang ganja, 1 timbangan besar, 1 timbangan digital, 1 unit motor Honda Beat warna abu-abu, dan puluhan plastik klip berbagai ukuran.
MY dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.***