PANTAU LAMPUNG – Dalam rangka pencegahan korupsi tingkat Desa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) program Percontohan Desa Antikorupsi di Kalurahan Hargorejo, Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Bimtek ini bertemakan ‘Mewujudkan Pemerintahan Desa Yang Berintegritas dan Bebas Dari Korupsi’ dilaksanakan di Aula Desa Hargorejo, pada Selasa 30 Juli 2024, Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Ariz Dedy Arham mengatakan Desa Antikorupsi merupakan salah satu program kerja KPK bekerjasama dengan Kementerian Desa PDTT, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
” Kabupaten Kulon Progo sebagai salah satu dari 4 (empat) kabupaten/kota yang terpilih menjadi lokus Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi Tahun 2024, disyaratkan memiliki satu Desa Antikorupsi,” ujar Ariz.
Menurutnya, Bimtek tersebut diawali
observasi di tiga (3) desa wilayah Kabupaten Kulon Progo, yaitu Kalurahan Sentolo, Kalurahan Kebonharjo dan Kalurahan Hargorejo. Terpilihlah Kalurahan Hargorejo. Setelah terpilih, tahapan selanjutnya adalah Bimbingan Teknis dengan tujuan agar desa terpilih mampu memenuhi indikator Desa Antikorupsi.
” Keberhasilan Kalurahan Hargorejo ini akan jadi pendukung keberhasilan Kabupaten Kulon Progo menjadi Kabupaten Antikorupsi. Bimtek hari ini akan mengupayakan pemenuhan 18 (delapan belas) indikator oleh Kalurahan dan peserta yang hadir saat ini juga akan hadir di penilaian untuk wawancara dengan para penilai dari KPK, Inspektorat ataupun Kementerian. Untuk itu kita harus fokus untuk kegiatan hari ini serta siap melalui semua tahapan,” tutur Ariz dalam sambutannya.
Ariz juga menggarisbawahi pentingnya Dana Desa yang dikelola oleh tiap desa sangat besar, rata-rata tiap desa mengelola satu miliar. Jika sistem dan sumber daya manusianya tidak siap, maka niat pemerintah membangun negara dari pinggiran (desa) akan sulit terwujud.
” Mari kita bersama mengawasi pengelolaan keuangan desa agar cita-cita kesejahteraan masyarakat dapat tercapai. Mengingat, peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi menjadi hal yang penting di tengah tingginya angka tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia,” ujarnya.
” Karena itu, KPK RI melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Dit. Permas) tidak tinggal diam melihat fenomena gunung es maraknya perilaku koruptif tersebut dengan menginisiasi berbagai program kerja antikorupsi, dimana masyarakat menjadi penggerak utamanya,” sambung Ariz.
Asisten Daerah (Asda) 3 Kabupaten Kulon Progo Eko Wisnu Wardhana menyampaikan Bumdes Hargorejo harus menjadi agen yang membesarkan produk lokal Kulon Progo yaitu air minum dalam kemasan dalam setiap kegiatan desa.
Untuk itu silakan berkomunikasi dengan pihak produsen BUMD Kulon Progo.
” Terpilihnya Kalurahan Hargorejo ini tentu menjadi percontohan Desa Antikorupsi merupakan tantangan tersendiri. Tantangannya yaitu menjaga komitmen jangka panjang secara terus menerus dan konsisten konsisten khususnya dalam mengubah perilaku dan budaya integritas” kata Eko.
Asda 3 Kabupaten Kulon Progo juga menjelaskan bahwa perwujudan Desa Antikorupsi merupakan inisatif berharga dan menjadi akar dalam mengatasi masalah korupsi. Dalam hal ini tentu Pemkab Kulon Progo mendukung penuh program tersebut.
” Karena korupsi dapat merusak pondasi negara. DAK ini tidak hanya penegakan hukum, tetapi juga penguatan tata kelola, pendidikan dan inisatif antikorupsi dari semua pihak,” terangnya.
Lebih lanjut, Eko juga menyebutkan bahwa Pemkab Kulon Progo menindaklanjuti rekomendasi dari bimtek Percontohan Kabupaten/Kota yang telah dilaksanakan bulan Juni lalu salah satunya yaitu adanya reward kepada ASN berprestasi dengan mekanisme setiap perangkat daerah mengirimkan 1 nama sebagai calon duta.
” Dari 42 perangkat daerah, disaring lagi menjadi 10 melalui serangkaian tes dan makalah. Nantinya akan dipilih 3 duta terbaik yang akan diumumkan dan diberikan hadiah pada saat penyerahan satya lencana 16 Agustus mendatang,” kata dia lagi.
Selain itu, tambah Eko, Pemkab juga terus menggaungkan kepada seluruh ASN pada apel pagi setiap Senin tentang komitmen antikorupsi, integritas dan netralitas menjelang pilkada ini.
“Kita bekerja dan mengabdi di masyarakat bukan untuk diri sendiri saja, tapi anak cucu kita. Karena hal-hal baik tentu akan dikenang dan diwariskan” pungkasnya.
Perlu diketahui, kegiatan ini pada sesi pembukaan diakhiri dengan tanda tangan oleh para pihak dari unsur Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Perangkat desa serta unsur masyarakat yang hadir. Adapun sesi materi dibagi menjadi 3 pemateri.
Inspektur Provinsi DIY menyampaikan materi terkait Pencegahan Korupsi Dana Desa, Inspektur Kabupaten Kulon Progo menyampaikan materi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Desa, Ariz Dedy Arham dari Dit. Permas KPK memberikan materi tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam Upaya Pemberantasan Korupsi dan Desi Aryati Sulastri menyampaikan detil komponen dan indikator Desa Antikorupsi.
Hadir Bimtek tersebut, Koordinator Program Desa Antikorupsi, Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Ariz Dedy Arham, Pj. Bupati Kulon Progo diwakili oleh Asisten Daerah 3 Kabupaten Kulon Progo, Eko Wisnu Wardhana, Inspektur Provinsi DIY, Muhammad Setiadi, Inspektur Kabupaten Kulon Progo, Arif Prastowo, Panewu Kokap, Yulianto Nugraha, Kepala Kelurahan Hargorejo, Bhekti Murdyanto, p
Pengurus BUMDes, Perangkat desa dan BPD, serta perwakilan masyarakat Kalurahan Hargorejo dari unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh budaya serta penggiat seni, tokoh perempuan, dan tokoh pemuda. (Wahyudin).