PANTAU LAMPUNG–Seringkali, kata pailit dan bangkrut dianggap memiliki arti untuk menggambarkan kondisi keuangan suatu perusahaan yang tidak sehat.
Namun, secara hukum dan praktik, kedua istilah ini memiliki perbedaan yang cukup signifikan.
Pailit adalah suatu keadaan di mana debitur (perusahaan atau individu) dinyatakan tidak mampu lagi membayar utang-utangnya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.
Kondisi ini biasanya ditetapkan melalui putusan pengadilan setelah adanya permohonan dari kreditur.
Ciri-ciri perusahaan pailit:
Debitur tidak dapat melunasi utang-utangnya meskipun sudah jatuh tempo. Jumlah kreditur yang tidak terbayar biasanya lebih dari satu orang atau lembaga.
Permohonan pailit diajukan oleh kreditur ke pengadilan niaga. Pengadilan akan mengeluarkan putusan menyatakan debitur pailit.
Pengertian Bangkrut
Bangkrut adalah kondisi di mana suatu perusahaan tidak lagi dapat beroperasi karena mengalami kerugian yang sangat besar sehingga tidak mampu lagi melanjutkan kegiatan usahanya.
Ciri-ciri perusahaan bangkrut:
Perusahaan mengalami kerugian yang terus-menerus dan signifikan. Aset perusahaan tidak cukup untuk menutupi utang-utangnya.
Pendapatan perusahaan menurun drastis sehingga tidak dapat menutupi biaya operasional. Perusahaan menghentikan semua kegiatan usahanya.
Perusahaan dapat dinyatakan pailit jika memenuhi beberapa syarat, antara lain:
Debitur tidak membayar utangnya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih selama 60 hari setelah jatuh tempo.
Ada kreditur yang mengajukan permohonan pailit ke pengadilan niaga. Ada bukti yang cukup bahwa debitur memang tidak mampu membayar utangnya.
Baik pailit maupun bangkrut memiliki dampak yang signifikan bagi perusahaan, kreditur, dan karyawan.
Perusahaan yang pailit atau bangkrut akan mengalami kesulitan keuangan yang serius, bahkan bisa sampai gulung tikar.
Kreditur mungkin tidak akan mendapatkan kembali seluruh tagihannya, sedangkan karyawan akan kehilangan pekerjaan.*