PANTAU LAMPUNG-Bank Tanah adalah lembaga yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan tanah di Indonesia.
Bank Tanah merupakan badan hukum milik negara yang mengelola tanah dan memiliki kekayaan yang dipisahkan dari keuangan negara.
Tujuan utamanya adalah menjamin ketersediaan tanah untuk berbagai kepentingan, termasuk kepentingan umum, sosial, pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reforma agraria.
Bank Tanah mengumpulkan dan mencadangkan tanah untuk keperluan masa depan.
Menyediakan tanah untuk kebutuhan pembangunan yang akan datang.
Mengelola dan mengendalikan penguasaan tanah. Memastikan tanah didistribusikan untuk berbagai keperluan pembangunan.
Manfaat Bank Tanah
Bank Tanah memastikan ketersediaan tanah bagi masyarakat, termasuk yang kurang mampu.
Tanah yang sebelumnya telantar dapat dimanfaatkan secara produktif melalui distribusi dan konsolidasi.
Dengan mengelola tanah secara efisien, Bank Tanah membantu menjaga stabilitas nilai tanah di suatu negara.
Melalui distribusi tanah, Bank Tanah mendukung pembangunan infrastruktur dan pemukiman.
Bank Tanah berperan dalam reforma agraria dengan mengalokasikan tanah untuk kepentingan sosial dan pemerataan ekonomi.*