• Redaksi
  • Tentang Kami
Senin, Agustus 18, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Ekonomi

Ini Konsekuensi Peserta Jika Telat Bayar Premi Asuransi, Apa Saja

djadinEditordjadin
Jul 29, 2024
A A
Ini Konsekuensi Peserta Jika Telat Bayar Premi Asuransi, Apa Saja
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS–Memiliki asuransi adalah langkah penting untuk melindungi diri dan keluarga dari risiko finansial di masa depan.

Namun, penting untuk diingat bahwa asuransi hanya memberikan perlindungan jika premi dibayarkan tepat waktu.

Terlambat membayar premi asuransi dapat menimbulkan berbagai konsekuensi yang merugikan pemegang polis.

BeritaTerkait

HUT ke-80 RI, Bupati Tanggamus Ajak Masyarakat Songsong Indonesia Emas

107 WBP Rutan Ambon Terima Remisi HUT RI ke-80, 3 Orang Langsung Hirup Udara Bebas

1. Status Polis Menjadi Lapsed

Salah satu konsekuensi utama dari telat membayar premi asuransi adalah status polis menjadi “lapsed” atau nonaktif.

ADVERTISEMENT

Ketika polis asuransi lapsed, pemegang polis kehilangan hak atas perlindungan dan manfaat yang sebelumnya disediakan oleh polis tersebut.

Masa tenggang premi atau grace period biasanya berlaku selama 30 hingga 45 hari, tergantung pada ketentuan yang tercantum dalam polis.

Jika premi tidak dibayarkan dalam masa tenggang ini, polis akan menjadi lapsed.

2. Kehilangan Manfaat Asuransi

Ketika polis asuransi menjadi lapsed, pemegang polis tidak dapat mengajukan klaim atau mendapatkan manfaat dari asuransi tersebut.

Ini berarti jika terjadi kejadian yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan atau penyakit, pemegang polis tidak akan mendapatkan perlindungan finansial dari asuransi.

Kehilangan manfaat ini dapat berdampak besar pada kondisi keuangan, terutama jika kejadian tersebut memerlukan biaya yang besar.

3. Proses Reinstatement yang Rumit

Jika polis asuransi sudah lapsed, pemegang polis masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkannya kembali melalui proses yang disebut “reinstatement”.

Namun, proses ini sering kali rumit dan memerlukan persyaratan tambahan, seperti pemeriksaan kesehatan ulang dan pembayaran premi yang tertunda beserta denda.

Selain itu, tidak semua perusahaan asuransi menawarkan opsi reinstatement, sehingga penting untuk memeriksa ketentuan dalam polis Anda.

4. Terkena Denda dan Biaya Tambahan

Beberapa perusahaan asuransi mengenakan denda atau biaya tambahan jika premi dibayarkan terlambat.

Denda ini dapat bervariasi tergantung pada kebijakan perusahaan asuransi dan jumlah premi yang tertunda.

Pembayaran denda dan biaya tambahan ini tentu saja akan menambah beban finansial bagi pemegang polis.

5. Penurunan Nilai Tunai

Untuk jenis asuransi yang memiliki nilai tunai, seperti asuransi jiwa unit link, telat membayar premi dapat menyebabkan penurunan nilai tunai.

Nilai tunai ini biasanya digunakan untuk membayar premi yang tertunda, namun jika nilai tunai tidak mencukupi, polis akan menjadi lapsed2.

Penurunan nilai tunai ini dapat mengurangi manfaat investasi yang diharapkan dari asuransi tersebut.*

ShareTweetSendShare
Previous Post

PILIH MANA!Ini Perbandingan Antara Redmi Note 13 dan Infinix Note 30 Pro

Next Post

Asuransi Kendaraan TPL Masih Pro Kontra, Ini Latar Belakang dan Manfaat Penerapan Asuransi Kendaraan

Related Posts

Sentuhan Gizi untuk Generasi Emas: Desa Kota Agung Jadi Tuan Rumah Program Makan Bergizi Gratis
Ekonomi

Sentuhan Gizi untuk Generasi Emas: Desa Kota Agung Jadi Tuan Rumah Program Makan Bergizi Gratis

Jul 21, 2025
Kurs Rupiah vs Ringgit Hari Ini: Tetap Stabil di Rp 3.836, Tapi Jangan Lengah
Ekonomi

Kurs Rupiah vs Ringgit Hari Ini: Tetap Stabil di Rp 3.836, Tapi Jangan Lengah

Jul 3, 2025
Update Kurs Hari Ini: Rupiah Lagi Chill di Rp 16.240-an per Dolar
Ekonomi

Update Kurs Hari Ini: Rupiah Lagi Chill di Rp 16.240-an per Dolar

Jul 3, 2025
IHSG Melemah di Awal Juli: Saham Spekulatif Menggeliat, Blue Chip Terkoreksi
Ekonomi

IHSG Melemah di Awal Juli: Saham Spekulatif Menggeliat, Blue Chip Terkoreksi

Jul 2, 2025
“Power of Emak-Emak Kedamaian”: Ubah Kulit Buah Jadi Produk Ramah Lingkungan Bernilai Tinggi
Bandar Lampung

“Power of Emak-Emak Kedamaian”: Ubah Kulit Buah Jadi Produk Ramah Lingkungan Bernilai Tinggi

Jun 21, 2025
Langkah Pengajuan Pinjaman DANA Cicil dengan Akun DANA Premium
Ekonomi

Langkah Pengajuan Pinjaman DANA Cicil dengan Akun DANA Premium

Jan 28, 2025
Next Post
Asuransi Kendaraan TPL Masih Pro Kontra, Ini Latar Belakang dan Manfaat Penerapan Asuransi Kendaraan

Asuransi Kendaraan TPL Masih Pro Kontra, Ini Latar Belakang dan Manfaat Penerapan Asuransi Kendaraan

5 Manfaat Memiliki Asuransi Telemedisin yang Jarang Diketahui Pemilik Asuransi

5 Manfaat Memiliki Asuransi Telemedisin yang Jarang Diketahui Pemilik Asuransi

Update Terbaru: Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Per 29 April 2024

Mau Simpan Emas untuk Investasi?Simak Dulu Tips Berikut Biar Untung Maksimal

ANGAN ASAL PILIH!Simak 6 Tips Berikut Sebelum Ikut Asuransi untuk Milenial

ANGAN ASAL PILIH!Simak 6 Tips Berikut Sebelum Ikut Asuransi untuk Milenial

Bukan Cuma Asuransi Kesehatan dan Kendaraan Saja, Ternyata ada Asuransi untuk Keamanan Siber, Ini Daftarnya

Bukan Cuma Asuransi Kesehatan dan Kendaraan Saja, Ternyata ada Asuransi untuk Keamanan Siber, Ini Daftarnya

banner 300250

Berita Terkini

  • HUT ke-80 RI, Bupati Tanggamus Ajak Masyarakat Songsong Indonesia Emas
  • 107 WBP Rutan Ambon Terima Remisi HUT RI ke-80, 3 Orang Langsung Hirup Udara Bebas
  • Warga Gang Pesona Sukarame Rayakan HUT ke-80 RI dengan Lomba Tradisional, Semangat Kebersamaan dan Nasionalisme Terpancar
  • SMA Negeri 1 Kebun Tebu Rayakan HUT ke-80 RI, Teguhkan Komitmen Mendidik Generasi Berprestasi
  • M Farycho Abung: SGC Simbol Kapitalisme Rakus dan Perampas Ruang Hidup Rakyat Lampung
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In