PANTAU LAMPUNG-Kanker menjadi salah satu penyakit yang cukup menakutkan. Namun, dengan kemajuan teknologi medis dan adanya program jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan, pasien kanker kini memiliki akses yang lebih baik terhadap pengobatan, termasuk kemoterapi.
Kemoterapi adalah pengobatan kanker yang menggunakan obat-obatan kuat untuk membunuh sel kanker.
Obat-obatan ini diberikan melalui berbagai cara, seperti melalui infus, oral (diminum), atau suntikan.
Tujuannya adalah untuk menghentikan pertumbuhan sel kanker dan mengecilkan tumor.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah kemoterapi ditanggung oleh BPJS Kesehatan? Jawabannya adalah ya.
BPJS Kesehatan menanggung biaya kemoterapi untuk peserta yang memenuhi syarat.
Ini merupakan kabar baik bagi para pasien kanker, karena mereka tidak perlu khawatir dengan biaya pengobatan yang mahal.
BPJS Kesehatan akan menanggung biaya obat-obatan kemoterapi yang telah terdaftar dalam formularium nasional.
Semua pelayanan medis yang berkaitan dengan kemoterapi, seperti konsultasi dokter, pemeriksaan, dan tindakan medis lainnya, umumnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Jika pasien membutuhkan rawat inap selama menjalani kemoterapi, biaya rawat inap juga akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Syarat dan Ketentuan
Meskipun BPJS Kesehatan menanggung biaya kemoterapi, ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan:
Pasien harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.
Pasien harus mendapatkan rujukan dari dokter pertama untuk bisa mendapatkan pelayanan kemoterapi di rumah sakit rujukan.
Pasien harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh BPJS Kesehatan dan rumah sakit.*