PANTAU LAMPUNG–Asuransi kendaraan merupakan salah satu bentuk perlindungan finansial yang penting bagi pemilik kendaraan bermotor.
Di Indonesia, pemerintah berencana untuk mewajibkan asuransi kendaraan bermotor, khususnya asuransi third party liability (TPL), mulai Januari 2025.
Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai pemberlakuan asuransi kendaraan ini.
Asuransi TPL adalah jenis asuransi yang menanggung risiko tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga jika kendaraan yang diasuransikan menyebabkan kerugian pada orang lain.
Misalnya, jika terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan Anda dan menyebabkan kerusakan pada kendaraan atau properti orang lain, asuransi TPL akan menanggung biaya ganti rugi tersebut.
Pemberlakuan asuransi kendaraan bermotor ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang ditetapkan pada 12 Januari 2023.
Pemerintah sedang menyusun aturan turunan berupa peraturan pemerintah (PP) yang diharapkan terbit paling lambat pada 12 Januari 2025.
Tujuan Pemberlakuan Asuransi Kendaraan
Tujuan utama dari pemberlakuan asuransi kendaraan ini adalah untuk memberikan perlindungan finansial bagi pemilik kendaraan dan pihak ketiga yang mungkin dirugikan akibat kecelakaan lalu lintas.
Dengan adanya asuransi TPL, korban kecelakaan dapat menerima ganti rugi material dan santunan dari asuransi, sehingga beban finansial tidak sepenuhnya ditanggung oleh pelaku kecelakaan.
Pemberlakuan asuransi kendaraan ini tentu saja menghadapi beberapa tantangan. Salah satunya adalah harmonisasi kebijakan antara berbagai lembaga atau instansi pemerintah yang menangani bidang keuangan.
Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat luas juga menjadi tantangan tersendiri untuk memastikan bahwa semua pemilik kendaraan memahami dan mematuhi kewajiban ini.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Badan Kebijakan Fiskal untuk menyusun peraturan pemerintah yang akan menjadi payung hukum pelaksanaan asuransi TPL.
OJK juga menekankan pentingnya mekanisme penyelenggaraan program asuransi wajib yang mudah, efisien, dan tidak memberatkan masyarakat.
Bagi pemilik kendaraan, pemberlakuan asuransi TPL akan menambah biaya operasional kendaraan.
Namun, manfaat yang diperoleh dari asuransi ini jauh lebih besar, terutama dalam hal perlindungan finansial.
Dengan adanya asuransi TPL, pemilik kendaraan tidak perlu khawatir tentang biaya ganti rugi jika terjadi kecelakaan yang melibatkan pihak ketiga.*