• Redaksi
  • Tentang Kami
Senin, Agustus 18, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Ekonomi

Asuransi Kendaraan TPL Masih Pro Kontra, Ini Latar Belakang dan Manfaat Penerapan Asuransi Kendaraan

djadinEditordjadin
Jul 29, 2024
A A
Asuransi Kendaraan TPL Masih Pro Kontra, Ini Latar Belakang dan Manfaat Penerapan Asuransi Kendaraan
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG–Asuransi kendaraan merupakan salah satu bentuk perlindungan finansial yang penting bagi pemilik kendaraan bermotor.

Di Indonesia, pemerintah berencana untuk mewajibkan asuransi kendaraan bermotor, khususnya asuransi third party liability (TPL), mulai Januari 2025.

Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai pemberlakuan asuransi kendaraan ini.

BeritaTerkait

HUT ke-80 RI, Bupati Tanggamus Ajak Masyarakat Songsong Indonesia Emas

107 WBP Rutan Ambon Terima Remisi HUT RI ke-80, 3 Orang Langsung Hirup Udara Bebas

Asuransi TPL adalah jenis asuransi yang menanggung risiko tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga jika kendaraan yang diasuransikan menyebabkan kerugian pada orang lain.
Misalnya, jika terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan Anda dan menyebabkan kerusakan pada kendaraan atau properti orang lain, asuransi TPL akan menanggung biaya ganti rugi tersebut.

Pemberlakuan asuransi kendaraan bermotor ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang ditetapkan pada 12 Januari 2023.

ADVERTISEMENT

Pemerintah sedang menyusun aturan turunan berupa peraturan pemerintah (PP) yang diharapkan terbit paling lambat pada 12 Januari 2025.

Tujuan Pemberlakuan Asuransi Kendaraan

Tujuan utama dari pemberlakuan asuransi kendaraan ini adalah untuk memberikan perlindungan finansial bagi pemilik kendaraan dan pihak ketiga yang mungkin dirugikan akibat kecelakaan lalu lintas.

Dengan adanya asuransi TPL, korban kecelakaan dapat menerima ganti rugi material dan santunan dari asuransi, sehingga beban finansial tidak sepenuhnya ditanggung oleh pelaku kecelakaan.

Pemberlakuan asuransi kendaraan ini tentu saja menghadapi beberapa tantangan. Salah satunya adalah harmonisasi kebijakan antara berbagai lembaga atau instansi pemerintah yang menangani bidang keuangan.

Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat luas juga menjadi tantangan tersendiri untuk memastikan bahwa semua pemilik kendaraan memahami dan mematuhi kewajiban ini.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Badan Kebijakan Fiskal untuk menyusun peraturan pemerintah yang akan menjadi payung hukum pelaksanaan asuransi TPL.

OJK juga menekankan pentingnya mekanisme penyelenggaraan program asuransi wajib yang mudah, efisien, dan tidak memberatkan masyarakat.

Bagi pemilik kendaraan, pemberlakuan asuransi TPL akan menambah biaya operasional kendaraan.

Namun, manfaat yang diperoleh dari asuransi ini jauh lebih besar, terutama dalam hal perlindungan finansial.

Dengan adanya asuransi TPL, pemilik kendaraan tidak perlu khawatir tentang biaya ganti rugi jika terjadi kecelakaan yang melibatkan pihak ketiga.*

ShareTweetSendShare
Previous Post

Ini Konsekuensi Peserta Jika Telat Bayar Premi Asuransi, Apa Saja

Next Post

5 Manfaat Memiliki Asuransi Telemedisin yang Jarang Diketahui Pemilik Asuransi

Related Posts

Sentuhan Gizi untuk Generasi Emas: Desa Kota Agung Jadi Tuan Rumah Program Makan Bergizi Gratis
Ekonomi

Sentuhan Gizi untuk Generasi Emas: Desa Kota Agung Jadi Tuan Rumah Program Makan Bergizi Gratis

Jul 21, 2025
Kurs Rupiah vs Ringgit Hari Ini: Tetap Stabil di Rp 3.836, Tapi Jangan Lengah
Ekonomi

Kurs Rupiah vs Ringgit Hari Ini: Tetap Stabil di Rp 3.836, Tapi Jangan Lengah

Jul 3, 2025
Update Kurs Hari Ini: Rupiah Lagi Chill di Rp 16.240-an per Dolar
Ekonomi

Update Kurs Hari Ini: Rupiah Lagi Chill di Rp 16.240-an per Dolar

Jul 3, 2025
IHSG Melemah di Awal Juli: Saham Spekulatif Menggeliat, Blue Chip Terkoreksi
Ekonomi

IHSG Melemah di Awal Juli: Saham Spekulatif Menggeliat, Blue Chip Terkoreksi

Jul 2, 2025
“Power of Emak-Emak Kedamaian”: Ubah Kulit Buah Jadi Produk Ramah Lingkungan Bernilai Tinggi
Bandar Lampung

“Power of Emak-Emak Kedamaian”: Ubah Kulit Buah Jadi Produk Ramah Lingkungan Bernilai Tinggi

Jun 21, 2025
Langkah Pengajuan Pinjaman DANA Cicil dengan Akun DANA Premium
Ekonomi

Langkah Pengajuan Pinjaman DANA Cicil dengan Akun DANA Premium

Jan 28, 2025
Next Post
5 Manfaat Memiliki Asuransi Telemedisin yang Jarang Diketahui Pemilik Asuransi

5 Manfaat Memiliki Asuransi Telemedisin yang Jarang Diketahui Pemilik Asuransi

Update Terbaru: Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Per 29 April 2024

Mau Simpan Emas untuk Investasi?Simak Dulu Tips Berikut Biar Untung Maksimal

ANGAN ASAL PILIH!Simak 6 Tips Berikut Sebelum Ikut Asuransi untuk Milenial

ANGAN ASAL PILIH!Simak 6 Tips Berikut Sebelum Ikut Asuransi untuk Milenial

Bukan Cuma Asuransi Kesehatan dan Kendaraan Saja, Ternyata ada Asuransi untuk Keamanan Siber, Ini Daftarnya

Bukan Cuma Asuransi Kesehatan dan Kendaraan Saja, Ternyata ada Asuransi untuk Keamanan Siber, Ini Daftarnya

Cara Klaim Asuransi untuk Jamaah Haji yang Wafat di Tanah Suci

Cara Klaim Asuransi untuk Jamaah Haji yang Wafat di Tanah Suci

banner 300250

Berita Terkini

  • HUT ke-80 RI, Bupati Tanggamus Ajak Masyarakat Songsong Indonesia Emas
  • 107 WBP Rutan Ambon Terima Remisi HUT RI ke-80, 3 Orang Langsung Hirup Udara Bebas
  • Warga Gang Pesona Sukarame Rayakan HUT ke-80 RI dengan Lomba Tradisional, Semangat Kebersamaan dan Nasionalisme Terpancar
  • SMA Negeri 1 Kebun Tebu Rayakan HUT ke-80 RI, Teguhkan Komitmen Mendidik Generasi Berprestasi
  • M Farycho Abung: SGC Simbol Kapitalisme Rakus dan Perampas Ruang Hidup Rakyat Lampung
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In