PANTAU LAMPUNG–Keterbatasan informasi membuat masyarakat tidak mampu ingin mengetahui apa saja syarat yang dibutuhkan untuk mendaftar KIS PBI-JK.
KIS PBI-JK adalah bantuan dari pemerintah dalam hal layanan kesehatan gratis untuk masyarakat tidak mampu.
Mekanismenya, pemerintah membantu pembayaran iuran kesehatan di BPJS Kesehatan sesuai dengan nama terdaftar di KIS PBI-JK.
Dengan begitu masyarakat yang tidak mampu bisa langsung mendapat layanan kesehatan secara gratis.
Dan layanan kesehatan gratis ini bisa didapatkan baik di puskesmas, klinik maupun rumah sakit.
Lantas, apa saja syarat yang dibutuhkan untuk mendaftar KIS PBI-JK? agar bisa dipenuhi oleh masyarakat yang masuk dalam kategori pra sejahtera.
Dalam ketentuannya, masyarakat yang ingin menjadi peserta KIS PBI-JK harus melengkapi syarat berikut ini;
– Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan atau desa
– Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
– Fotokopi KTP
Selanjutnya, calon peserta bisa mengajukan syarat untuk memperoleh KIS PBI-JK baik melalui kelurahan atau desa atau bisa mendaftar melalui aplikasi Cek Bansos.*