PANTAU LAMPUNG – Untuk mengantisipasi praktek pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk, Polres Lampung Utara memasang banner himbauan pengaduan di beberapa lokasi di Jalan Lintas Tengah pada Senin (22/7/24). Salah satu lokasi pemasangan banner adalah di Jembatan Way Sabuk, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pemasangan banner ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dan sopir dalam memberantas pungli. Dengan adanya banner, diharapkan masyarakat dapat melaporkan atau memberikan informasi mengenai pungli yang mereka temui.
“Banner pengaduan pungli kami pasang di lokasi-lokasi strategis yang sering dilalui kendaraan dan bersentuhan langsung dengan masyarakat, agar mereka tahu kemana harus melapor jika menemukan indikasi pungli,” ujar Kapolres.
Kapolres menambahkan, pemasangan banner ini diharapkan dapat mencegah niat dan kesempatan bagi pelaku pungli. “Kami akan menindak tegas setiap pelaku pungli yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.***