PANTAU LAMPUNG – Seorang warga Kecamatan Labuhan Maringgai tak berkutik saat ditangkap dan dibawa ke kantor polisi karena diduga menjual narkotika.
Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai, AKP Supriyanto Husin, pada Minggu (21/7), menjelaskan bahwa tersangka berinisial NW (33), adalah warga Kecamatan Labuhan Maringgai.
Awalnya, pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat tentang dugaan keterlibatan NW dalam aktivitas peredaran narkoba. Informasi ini mendorong polisi untuk segera melakukan penyelidikan mendalam.
Petugas kepolisian mulai melakukan proses penyelidikan dan pemantauan terhadap NW. Setelah mengumpulkan cukup bukti dan melakukan pengintaian, polisi akhirnya berhasil menangkap NW saat sedang bersiap melakukan transaksi narkotika.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 8 paket narkotika yang diduga berjenis sabu-sabu, alat hisap (bong), dan 1 unit sepeda motor yang digunakan tersangka. Barang bukti ini menjadi kunci dalam proses hukum yang akan dijalani oleh NW.
Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, NW beserta barang bukti telah dibawa ke kantor polisi. Proses ini dilakukan untuk memastikan semua bukti terkumpul dan penyelidikan berjalan lancar.
Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. “Kami mengapresiasi masyarakat yang proaktif memberikan informasi. Ini sangat membantu kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Lampung Timur,” ujarnya.
Dengan tertangkapnya NW, pihak kepolisian berharap dapat mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas dan memberikan efek jera kepada pelaku lainnya.
(Humas Polres Lamtim)
(Asir)***