PANTAU LAMPUNG – Pj. Bupati Pringsewu, Marindo Kurniawan, memaparkan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Pringsewu 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD pada Senin, 22 Juli 2024. Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Pringsewu, Suherman.
Dalam laporannya, Pj. Bupati mengungkapkan bahwa Anggaran Pendapatan APBD murni 2024, yang awalnya sebesar Rp 1,228 triliun, kini meningkat menjadi Rp 1,232 triliun. Anggaran Belanja juga mengalami kenaikan dari Rp 1,255 triliun menjadi Rp 1,264 triliun. Akibat perubahan ini, defisit anggaran pada KUA-PPAS Perubahan 2024 tercatat sebesar Rp 31,7 miliar.
Pj. Bupati menjelaskan bahwa Anggaran Penerimaan Pembiayaan APBD murni 2024 sebesar Rp 35 miliar telah diperbarui menjadi Rp 39,2 miliar berdasarkan audit BPK RI. Sementara itu, Pengeluaran Pembiayaan tetap sebesar Rp 7,5 miliar, yang dialokasikan untuk penyertaan modal pada Bank Lampung dan BUMD Pringsewu Jaya Sejahtera.
“Dengan adanya surplus pembiayaan sebesar Rp 31,7 miliar, defisit anggaran dapat tertutup, sehingga struktur APBD Perubahan 2024 menjadi seimbang,” ujar Marindo.
Marindo juga menambahkan bahwa Pemkab Pringsewu memperoleh tambahan Alokasi Anggaran Insentif Fiskal sebesar Rp 5,9 miliar untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kategori Pengendalian Inflasi Daerah Periode Pertama. Tambahan ini sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 295 Tahun 2024.***