PANTAU LAMPUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan dan DPRD Kabupaten Lampung Selatan telah sepakat mengenai rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD Tahun Anggaran (TA) 2025.
Kesepakatan ini diumumkan melalui penandatanganan nota kesepahaman yang dilakukan dalam sidang paripurna di Gedung DPRD pada Senin, 22 Juli 2024. Acara tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten, Thamrin, serta Pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Selatan.
Sidang paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD, Amelia Nanda Sari, bersama Wakil Ketua I Agus Sartono dan Wakil Ketua II Agus Sutanto. Dihadiri oleh 34 anggota dewan dari delapan fraksi, sidang tersebut menyetujui KUA-PPAS TA 2025.
Thamrin, mewakili Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan, anggota DPRD, dan jajaran Sekretariat atas kerja sama mereka dalam pembahasan KUA-PPAS sesuai peraturan perundang-undangan.
Menurut Thamrin, nota kesepakatan ini merupakan langkah awal dalam penyusunan APBD Kabupaten Lampung Selatan. Pemkab Lampung Selatan akan segera menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) untuk masing-masing perangkat daerah berdasarkan pagu dan plafon anggaran yang telah disepakati.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan program-program prioritas yang telah direncanakan dapat dilaksanakan dengan baik dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat di Kabupaten Lampung Selatan.
“Ini adalah komitmen kami untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat Kabupaten Lampung Selatan,” ujar Thamrin. (Kominfo)***