PANTAU LAMPUNG- Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, berhasil menangkap lima pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada Sabtu, 20 Juli 2024. Penangkapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, pada Senin, 22 Juli 2024.
Kapolres AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan polisi yang diterima mengenai tindak pidana pencurian di gudang warung milik korban di Desa Kertosari, Kecamatan Tanjung Sari. Tim Tekab 308 Polsek Tanjung Bintang segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
Kelima pelaku yang diamankan adalah:
– HB (43)
– AP (24)
– AP (22)
– OS (24), semuanya warga Desa Kertosari, Kecamatan Tanjung Sari
– S (41), penadah yang merupakan warga Sukaraja, Kecamatan Marga Tiga, Lampung Timur
Kapolres menjelaskan bahwa aksi pencurian ini dimulai dari rencana yang diduga melibatkan orang dalam bisnis tersebut. Tersangka utama memanfaatkan pengetahuan tentang sistem keamanan warung untuk merekrut pelaku lainnya dalam aksi tersebut. Para pelaku melakukan pencurian dengan membuka gembok gudang menggunakan kunci palsu.
Pada Rabu, 26 Juni 2024, para pelaku berhasil memasuki gudang dan mencuri rokok merk Rastel sebanyak kurang lebih 34 dus dan 2 bal. Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian material sekitar Rp 345 juta.
Pihak kepolisian menangkap kelima pelaku di lokasi yang berbeda pada 20 Juli 2024. Mereka kini berada di Polsek Tanjung Bintang untuk menjalani proses hukum. Kapolres menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.
“Keberhasilan ini adalah hasil kerja keras tim dan dukungan masyarakat. Kami berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera dan meningkatkan keamanan di wilayah kami,” ujar AKBP Yusriandi Yusrin.***