• Redaksi
  • Tentang Kami
Selasa, Juli 1, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Ruwa Jurai Lampung Utara

Dugaan Korupsi di Dinas Perkim Lampung Utara, Kejati Lampung Jebloskan Para Tersangka ke Rutan Way Hui

Fatih KesumaEditorFatih Kesuma
Jul 17, 2024
A A
Dugaan Korupsi di Dinas Perkim Lampung Utara, Kejati Lampung Jebloskan Para Tersangka ke Rutan Way Hui
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menahan para tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan konsultasi perencanaan pada bidang perumahan tahun 2017-2020 di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Utara.

Para tersangka berinisial WP dan AA usai dilakukan pemeriksaan di Gedung Pidsus Kejati Lampung, Rabu, 17 Juli 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, langsung dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) Way Hui, Lampung Selatan.

Adapun kronologi perbuatan para tersangka yakni WP dengan sengaja bersama-sama AA selaku PPTK mencari dan meminjam perusahaan untuk digunakan seolah-olah sebagai Penyedia Pekerjaan dalam kegiatan tersebut.

BeritaTerkait

Penyidik Kejari Pringsewu Selamatkan Rp426 Juta dari Dugaan Korupsi Bimtek Desa 2024

Lampung Utara Lepas 47 Jemaah Haji Kloter 2, Suasana Haru Warnai Perjalanan Menuju Tanah Suci

Namun faktanya untuk pekerjaan tersebut dikerjakan sendiri oleh PPK dan PPTK dengan membuatkan Surat Pertanggungjawaban Fiktif.

“Para Tersangka diduga keras melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang -Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP Pasal 64 KUHP,” kata Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadan dalam rilisnya, Rabu, 17 Juli 2024.

ADVERTISEMENT

Ricky menjelaskan, penahanan itu dilakukan berhubungan dengan adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

“Maka penyidik perlu melakukan penahanan terhadap para tersangka di Rumah Tahanan Kelas I Bandar Lampung di Way Hui Selama 20 hari terhitung mulai 17 Juli 2024 sampai dengan 5 Agustus 2024,” jelas Ricky.

Perlu diketahui bahwa pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Utara terdapat kegiatan-kegiatan perencanaan Jasa Konsultasi, Survey Pendataan dan Verifikasi RTLH sebagai berikut :

1. Tahun Anggaran 2017, terdapat 15 paket pekerjaan;

2. Tahun Anggaran 2018, terdapat 10 paket pekerjaan;

3. Tahun Anggaran 2019, terdapat 8 paket pekerjaan;

4. Tahun Anggaran 2020, terdapat 4 paket pekerjaan.

Berdasarkan Laporan Akuntan Publik atas Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Konsultasi Perencanaan Pada Bidang Perumahan T.A 2017, 2018, 2019 dan Tahun 2020 pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Utara Nomor LI.23/MCl-KKTL/1110 tanggal 10 November 2023, telah ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.751.088.007.***

Tags: #Korupsi#Lampung UtaraKejati LampungPemkab Lampung Utara
ShareTweetSendShare
Previous Post

Warga Binaan Lapas Kalianda Bersihkan AC Seluruh Lapas: Keterampilan untuk Bekal Mencari Nafkah

Next Post

DPD HNSI Lampung Resmi Diakui oleh Pemerintah

Related Posts

Arum Kinantia Ramadhani: Srikandi Muda Lampung yang Bersinar di Dunia Karate
Berita

Arum Kinantia Ramadhani: Srikandi Muda Lampung yang Bersinar di Dunia Karate

Jun 26, 2025
Bupati Lampung Utara Pimpin Rapat Strategis untuk Genjot Penerimaan Pajak Daerah
Berita

Bupati Lampung Utara Pimpin Rapat Strategis untuk Genjot Penerimaan Pajak Daerah

Jun 24, 2025
FORKI Lampung Utara Siap Dukung Penuh Atlet di Kejuaraan Karate Piala Gubernur Lampung 2025
Berita

FORKI Lampung Utara Siap Dukung Penuh Atlet di Kejuaraan Karate Piala Gubernur Lampung 2025

Jun 24, 2025
Ulang Tahun ke-67 Paus Sastra Lampung, Isbedy Stiawan ZS: “Karena Laut Mengajarkan Badai, Maka Aku Setia Berlayar”
Berita

Ulang Tahun ke-67 Paus Sastra Lampung, Isbedy Stiawan ZS: “Karena Laut Mengajarkan Badai, Maka Aku Setia Berlayar”

Jun 6, 2025
Berita

Viral Video Diduga Anggota DPRD Lampung Utara ‘Sawer’ DJ

Mei 13, 2025
Bupati Lampung Utara Serahkan 15 Traktor untuk Percepat Swasembada Pangan
Lampung Utara

Bupati Lampung Utara Serahkan 15 Traktor untuk Percepat Swasembada Pangan

Mar 24, 2025
Next Post
DPD HNSI Lampung Resmi Diakui oleh Pemerintah

DPD HNSI Lampung Resmi Diakui oleh Pemerintah

DPD HNSI Lampung Rayakan Tahun Baru Islam 1446 H dengan Pengajian Akbar dan Santunan Yatim Piatu

DPD HNSI Lampung Rayakan Tahun Baru Islam 1446 H dengan Pengajian Akbar dan Santunan Yatim Piatu

Pemkab Lampung Utara Sosialisasikan Penggunaan Aplikasi SILPA

Pemkab Lampung Utara Sosialisasikan Penggunaan Aplikasi SILPA

Mulai dari Trending Sound hingga Audio Viral, Ini 8 Rekomendasi Sound Viral di TikTok agar Konten FYP

Mulai dari Trending Sound hingga Audio Viral, Ini 8 Rekomendasi Sound Viral di TikTok agar Konten FYP

Serangan Siber Ancam Pengguna iPhone, Begini Cara Menangkalnya

6 Cara Menghemat Kuota Smartphone agar Tidak Boros

banner 300250

Berita Terkini

  • Putri Indonesia Warnai Peluncuran SeruputMadu: Sensasi Nikmat Madu Langsung dari Sarang di Pringsewu
  • Panen Melon di Marine 7 Ranch: Danbrigif 4 Marinir/BS Tekankan Ketahanan Pangan Berbasis Inovasi
  • Ketua Komisi II DPRD Lampung Desak Revisi Aturan Serapan Jagung: “Petani Jagung Juga Berhak Tersenyum”
  • SiLPA Rp69,8 Miliar Jadi Modal Dorong Investasi Sehat, Pemprov Lampung Jaga Komitmen Tata Kelola Transparan
  • Munandar Tegaskan Peran Strategis Diskominfo dalam Penyiaran Informasi Publik saat Pimpin Apel Mingguan
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In