PANTAU LAMPUNG – Polres Lampung Selatan menerima kunjungan tim pemantauan dan implementasi Hak Asasi Manusia (HAM) dari Divisi Hukum Mabes Polri pada Selasa, 16 Juli 2024. Kegiatan ini berlangsung di Aula GWL Polres Lampung Selatan.
Tim pemantauan dipimpin oleh Karobankum Divkum Polri Brigjen Pol. Veris Septiansyah, S.H., S.I.K., M.Si., M.H., yang didampingi oleh Kabag HAM Robankum Divkum Polri Kombes Pol Tony Binsar, S.H., S.I.K., M.Si., dan Kabidkum Polda Lampung Kombes Pol. Ahmad Basahil, S.IK., M.H. Mereka disambut oleh Wakapolres Lampung Selatan Kompol Doni Dunggio, S.IK.
Dalam kunjungannya, Brigjen Pol. Veris Septiansyah menjelaskan bahwa tujuan utama kedatangan mereka adalah untuk memantau implementasi HAM dan pemahaman anggota Polri di lapangan. “Kami ingin memastikan bahwa pemahaman HAM telah terinternalisasi dengan baik dalam diri anggota Polri,” ujar Veris.
Ia menekankan pentingnya menjaga profesionalisme, proporsionalitas, transparansi, serta mengetahui batasan-batasan dalam pelaksanaan tugas kepolisian. “Kita harus menjaga profesionalisme, proporsional, transparan, dan mengetahui batasan-batasan dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” tegasnya.
Pemantauan kali ini mencakup berbagai aspek, seperti pengaduan masyarakat, pelanggaran kode etik, bahan keterangan terkait pelanggaran HAM, pengaduan masyarakat yang viral beserta penanganannya, serta kondisi ruang Tahti dan Ruang Tahanan.
“Tugas kita tidak mudah, oleh karena itu banyak hal yang harus dipedomani, dilakukan, dan diimplementasikan dalam tugas sehari-hari,” kata Veris kepada anggota Polres Lampung Selatan yang hadir.
Ia juga menekankan pentingnya berpedoman pada berbagai regulasi dalam pelaksanaan tugas di lapangan, terutama aturan terkait HAM. Beberapa regulasi yang disebutkan antara lain UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, KUHAP, Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, serta SOP dan aturan lainnya yang berkaitan dengan HAM.
“Intinya, dalam setiap tindakan kepolisian harus tetap menghormati HAM dan berpedoman pada undang-undang serta aturan yang berlaku,” tutup Veris.***