PANTAU LAMPUNG – Organisasi Pers Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) secara resmi mengumumkan dukungannya terhadap langkah-langkah penertiban yang dilakukan oleh Polres Lampung Utara terhadap kegiatan “hiburan malam” yang dinilai meresahkan masyarakat. Tindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap meningkatnya kekerasan yang terkait dengan acara seperti pagelaran musik remix dan pesta di malam hari, yang sering kali menjadi ajang untuk penyalahgunaan minuman keras dan narkoba dalam beberapa pekan terakhir.
Fran Klin, Sekretaris Jenderal DPP KWIP, menyatakan dukungannya dalam sebuah konferensi pers pada Senin, 15 Juli 2024. “Kami sepenuhnya mendukung langkah Polres Lampung Utara untuk menegakkan aturan terkait hiburan malam yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Beliau menambahkan bahwa tindakan seperti menertibkan pergelaran musik yang melampaui batas waktu yang diatur, seperti yang baru-baru ini terjadi di Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Kotabumi Selatan, adalah langkah yang perlu diambil untuk menjaga keamanan dan ketertiban.
Fran juga mengingatkan bahwa kegiatan semacam ini dapat memicu gangguan sosial dan keamanan jika tidak ditangani dengan serius oleh pihak berwenang dan didukung oleh seluruh elemen masyarakat. Hal ini terkait dengan beberapa kejadian kriminal yang terjadi di sekitar tempat-tempat hiburan malam, seperti kasus pengeroyokan di Cafe Circle Kotabumi dan kegiatan geng motor yang meresahkan warga pada malam Minggu, 14 Juli 2024.
KWIP berharap bahwa dukungan mereka terhadap langkah-langkah penegakan hukum ini akan membawa dampak positif bagi kesejahteraan dan keamanan masyarakat Lampung Utara secara keseluruhan.**