PANTAU LAMPUNG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin, memaparkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.
Thamrin menyampaikan rancangan tersebut mewakili Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang berlangsung di ruang sidang utama gedung DPRD pada Jumat, 12 Juli 2024.
Sidang paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Agus Sartono, didampingi oleh Wakil Ketua II Agus Sutanto dan Wakil Ketua III Amelia Nanda Sari.
Dalam penyampaiannya, Thamrin menjelaskan bahwa tahun 2025 merupakan tahun keempat dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lampung Selatan tahun 2021-2026.
Thamrin mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan atas sinergi dan kerja sama yang baik, sehingga berbagai program dan kegiatan pembangunan di Kabupaten Lampung Selatan dapat terlaksana dengan baik.
“Terima kasih atas sinergi dan kerja sama yang baik, sehingga berbagai program dan kegiatan pembangunan di Kabupaten Lampung Selatan bisa terlaksana dengan baik,” ujar Thamrin.
Thamrin juga menegaskan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, proses penyusunan APBD harus diawali dengan penyusunan KUA dan PPAS yang mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2025.
Dalam nota pengantarnya, Thamrin merinci proyeksi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah untuk Tahun Anggaran 2025.
“Pendapatan Daerah diproyeksikan sebesar Rp2.398.035.489.547,00. Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp395.470.606.547,00 dan Pendapatan Transfer sebesar Rp2.002.564.883.000,00,” ungkap Thamrin.
Belanja Daerah diproyeksikan sebesar Rp2.372.802.489.547,00, sementara Pembiayaan Daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp1.000.000.000,00.
“Belanja Daerah Kabupaten Lampung Selatan pada Tahun 2025 diprioritaskan untuk penyediaan pelayanan publik, peningkatan pertumbuhan ekonomi, peningkatan kualitas SDM, pembangunan infrastruktur wilayah, pengentasan kemiskinan, serta penanganan stunting,” jelas Thamrin.
Thamrin berharap bahwa nota pengantar yang telah disampaikan dapat dibahas dan disepakati bersama antara kepala daerah dan legislatif dalam Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2025.
Nota Kesepakatan tersebut akan menjadi acuan dalam menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Lampung Selatan TA 2025.
“Akhirnya, saya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang selama ini telah memberikan saran dan ide-ide yang membangun terhadap berbagai program dan kegiatan yang dilaksanakan di Kabupaten Lampung Selatan,” tutup Thamrin.***