• Redaksi
  • Tentang Kami
Kamis, April 16, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Pengadilan Vonis 20 Tahun Penjara untuk Terdakwa Kasus Narkoba Internasional Terkait Jaringan Fredy Pratama

Sava MentariEditorSava Mentari
Jul 11, 2024
A A
Pengadilan Vonis 20 Tahun Penjara untuk Terdakwa Kasus Narkoba Internasional Terkait Jaringan Fredy Pratama
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG, Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang memutuskan untuk menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap Salman Raziq (33), seorang warga Palembang, Sumatera Selatan. Keputusan ini menyusul keterlibatannya dalam kasus narkoba yang terkait dengan jaringan internasional yang dipimpin oleh buron Fredy Pratama.

Salman Raziq dinyatakan bersalah atas pelanggaran Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Majelis hakim mempertimbangkan berbagai faktor termasuk peran Salman dalam rekrutmen kurir untuk jaringan tersebut.

“Putusan hukuman 20 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah subsider 4 bulan penjara telah kami jatuhkan sesuai dengan beratnya pelanggaran yang dilakukan oleh terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim Agus Windana dalam pembacaan putusannya.

BeritaTerkait

No Content Available

Salman Raziq dan rekannya, Muhammad Nazwar Syamsu alias Letto, telah terlibat dalam perekrutan dan pengiriman sabu-sabu dalam jumlah besar untuk jaringan Fredy Pratama. Jaksa menegaskan bahwa kegiatan ini merugikan masyarakat dan mengancam keamanan nasional.

Tarmizi, pengacara Salman Raziq, menyatakan bahwa kliennya akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut, menyoroti bahwa hukuman tersebut dinilai terlalu berat dan tidak mempertimbangkan aspek-aspek yang meringankan dalam kasus ini.***

ADVERTISEMENT
Tags: Kasus narkobasalman raziq
ShareTweetSendShare
Previous Post

Elektabilitas Tinggi, Hamartoni Tinggal Cari Perahu lagi

Next Post

Ini Profil Siti Ela Nuryamah yang Santer akan Didukung PKB di Pilkada Lamtim

Related Posts

Banjir Berulang, Pengacara Nilai Ada Potensi Kelalaian Pemerintah Kota
Bandar Lampung

Banjir Berulang, Pengacara Nilai Ada Potensi Kelalaian Pemerintah Kota

Apr 16, 2026
Jemput Sigap hingga Klinik Baru, RSUD BNH Tingkatkan Pelayanan Kesehatan
Bandar Lampung

Jemput Sigap hingga Klinik Baru, RSUD BNH Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

Apr 16, 2026
Banjir Berulang, Publik Tagih Keterbukaan Agus Widodo soal PTK Khusus
Bandar Lampung

Banjir Berulang, Publik Tagih Keterbukaan Agus Widodo soal PTK Khusus

Apr 16, 2026
RDP Komisi I: Perpindahan Wilayah Jatiagung Harus Lewat Proses Terbuka
Berita

RDP Komisi I: Perpindahan Wilayah Jatiagung Harus Lewat Proses Terbuka

Apr 16, 2026
Lampung Timur Rayakan HUT ke-27, UMKM dan Hiburan Rakyat Jadi Daya Tarik
Berita

Lampung Timur Rayakan HUT ke-27, UMKM dan Hiburan Rakyat Jadi Daya Tarik

Apr 16, 2026
Rp60 Miliar untuk Kejati, Warga Bandar Lampung Kebanjiran Tanpa Perlindungan
Bandar Lampung

Rp60 Miliar untuk Kejati, Warga Bandar Lampung Kebanjiran Tanpa Perlindungan

Apr 16, 2026
Next Post
Ini Profil Siti Ela Nuryamah yang Santer akan Didukung PKB di Pilkada Lamtim

Ini Profil Siti Ela Nuryamah yang Santer akan Didukung PKB di Pilkada Lamtim

Antusiasme Tinggi di Apkasi Otonomi Expo 2024: Kunjungan Gibran Rakabuming ke Stand Lampung Tengah

Antusiasme Tinggi di Apkasi Otonomi Expo 2024: Kunjungan Gibran Rakabuming ke Stand Lampung Tengah

Tiga Nama yang Berpotensi Mendominasi Pilkada Way Kanan 2024-2029

King Maker ala Nunik, Usung Kolega dan Adik di Pilkada Lamtim dan Pilgub Lampung

Mudahnya Cek Penerima Bansos PKH Maret 2024 Lewat HP

Ada Bansos Khusus Anak Sekolah untuk Seluruh Jenjang Pendidikan, Segini Besarannya

JANGAN SALAH!Ini 5 Jenis Ameniti Hotel yang Boleh Dibawa

JANGAN SALAH!Ini 5 Jenis Ameniti Hotel yang Boleh Dibawa

banner 300250

Berita Terkini

  • Banjir Berulang, Pengacara Nilai Ada Potensi Kelalaian Pemerintah Kota
  • Jemput Sigap hingga Klinik Baru, RSUD BNH Tingkatkan Pelayanan Kesehatan
  • Banjir Berulang, Publik Tagih Keterbukaan Agus Widodo soal PTK Khusus
  • RDP Komisi I: Perpindahan Wilayah Jatiagung Harus Lewat Proses Terbuka
  • Lampung Timur Rayakan HUT ke-27, UMKM dan Hiburan Rakyat Jadi Daya Tarik
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In