• Redaksi
  • Tentang Kami
Jumat, Januari 30, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Pengadilan Vonis 20 Tahun Penjara untuk Terdakwa Kasus Narkoba Internasional Terkait Jaringan Fredy Pratama

Sava MentariEditorSava Mentari
Jul 11, 2024
A A
Pengadilan Vonis 20 Tahun Penjara untuk Terdakwa Kasus Narkoba Internasional Terkait Jaringan Fredy Pratama
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG, Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang memutuskan untuk menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap Salman Raziq (33), seorang warga Palembang, Sumatera Selatan. Keputusan ini menyusul keterlibatannya dalam kasus narkoba yang terkait dengan jaringan internasional yang dipimpin oleh buron Fredy Pratama.

Salman Raziq dinyatakan bersalah atas pelanggaran Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Majelis hakim mempertimbangkan berbagai faktor termasuk peran Salman dalam rekrutmen kurir untuk jaringan tersebut.

“Putusan hukuman 20 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah subsider 4 bulan penjara telah kami jatuhkan sesuai dengan beratnya pelanggaran yang dilakukan oleh terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim Agus Windana dalam pembacaan putusannya.

BeritaTerkait

No Content Available

Salman Raziq dan rekannya, Muhammad Nazwar Syamsu alias Letto, telah terlibat dalam perekrutan dan pengiriman sabu-sabu dalam jumlah besar untuk jaringan Fredy Pratama. Jaksa menegaskan bahwa kegiatan ini merugikan masyarakat dan mengancam keamanan nasional.

Tarmizi, pengacara Salman Raziq, menyatakan bahwa kliennya akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut, menyoroti bahwa hukuman tersebut dinilai terlalu berat dan tidak mempertimbangkan aspek-aspek yang meringankan dalam kasus ini.***

ADVERTISEMENT
Tags: Kasus narkobasalman raziq
ShareTweetSendShare
Previous Post

Elektabilitas Tinggi, Hamartoni Tinggal Cari Perahu lagi

Next Post

Ini Profil Siti Ela Nuryamah yang Santer akan Didukung PKB di Pilkada Lamtim

Related Posts

Pemkab Pringsewu Buka Pintu Pengabdian Mahasiswa Polinela Lewat PKN
Berita

Pemkab Pringsewu Buka Pintu Pengabdian Mahasiswa Polinela Lewat PKN

Jan 30, 2026
PKK Jadi Motor Pemulihan Ekonomi Pascaprahara Lampung Tengah
Berita

PKK Jadi Motor Pemulihan Ekonomi Pascaprahara Lampung Tengah

Jan 30, 2026
Surat Terbuka untuk Bunda: Tentang Jalan Rusak dan Ijazah Anak
Bandar Lampung

Surat Terbuka untuk Bunda: Tentang Jalan Rusak dan Ijazah Anak

Jan 30, 2026
Melalui Rakor Pertanian, Pemkab Pringsewu Satukan Lahan dan Teknologi
Berita

Melalui Rakor Pertanian, Pemkab Pringsewu Satukan Lahan dan Teknologi

Jan 30, 2026
Kolaborasi Generasi Muda dan Lapas Kalianda Melahirkan Sistem Monitoring KGB
Berita

Kolaborasi Generasi Muda dan Lapas Kalianda Melahirkan Sistem Monitoring KGB

Jan 30, 2026
Polisi Tangkap Spesialis Curanmor Saat Patroli Rutin di Palas
Berita

Polisi Tangkap Spesialis Curanmor Saat Patroli Rutin di Palas

Jan 30, 2026
Next Post
Ini Profil Siti Ela Nuryamah yang Santer akan Didukung PKB di Pilkada Lamtim

Ini Profil Siti Ela Nuryamah yang Santer akan Didukung PKB di Pilkada Lamtim

Antusiasme Tinggi di Apkasi Otonomi Expo 2024: Kunjungan Gibran Rakabuming ke Stand Lampung Tengah

Antusiasme Tinggi di Apkasi Otonomi Expo 2024: Kunjungan Gibran Rakabuming ke Stand Lampung Tengah

Tiga Nama yang Berpotensi Mendominasi Pilkada Way Kanan 2024-2029

King Maker ala Nunik, Usung Kolega dan Adik di Pilkada Lamtim dan Pilgub Lampung

Mudahnya Cek Penerima Bansos PKH Maret 2024 Lewat HP

Ada Bansos Khusus Anak Sekolah untuk Seluruh Jenjang Pendidikan, Segini Besarannya

JANGAN SALAH!Ini 5 Jenis Ameniti Hotel yang Boleh Dibawa

JANGAN SALAH!Ini 5 Jenis Ameniti Hotel yang Boleh Dibawa

banner 300250

Berita Terkini

  • Bier Haus One-armed Bandit Online Free: Enjoyable and Exhilaration at Your Fingertips
  • Pemkab Pringsewu Buka Pintu Pengabdian Mahasiswa Polinela Lewat PKN
  • Roulette Online Free: A Comprehensive Overview
  • PKK Jadi Motor Pemulihan Ekonomi Pascaprahara Lampung Tengah
  • Surat Terbuka untuk Bunda: Tentang Jalan Rusak dan Ijazah Anak
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In