• Redaksi
  • Tentang Kami
Jumat, Februari 6, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Pengadilan Vonis 20 Tahun Penjara untuk Terdakwa Kasus Narkoba Internasional Terkait Jaringan Fredy Pratama

Sava MentariEditorSava Mentari
Jul 11, 2024
A A
Pengadilan Vonis 20 Tahun Penjara untuk Terdakwa Kasus Narkoba Internasional Terkait Jaringan Fredy Pratama
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG, Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang memutuskan untuk menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap Salman Raziq (33), seorang warga Palembang, Sumatera Selatan. Keputusan ini menyusul keterlibatannya dalam kasus narkoba yang terkait dengan jaringan internasional yang dipimpin oleh buron Fredy Pratama.

Salman Raziq dinyatakan bersalah atas pelanggaran Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Majelis hakim mempertimbangkan berbagai faktor termasuk peran Salman dalam rekrutmen kurir untuk jaringan tersebut.

“Putusan hukuman 20 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah subsider 4 bulan penjara telah kami jatuhkan sesuai dengan beratnya pelanggaran yang dilakukan oleh terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim Agus Windana dalam pembacaan putusannya.

BeritaTerkait

No Content Available

Salman Raziq dan rekannya, Muhammad Nazwar Syamsu alias Letto, telah terlibat dalam perekrutan dan pengiriman sabu-sabu dalam jumlah besar untuk jaringan Fredy Pratama. Jaksa menegaskan bahwa kegiatan ini merugikan masyarakat dan mengancam keamanan nasional.

Tarmizi, pengacara Salman Raziq, menyatakan bahwa kliennya akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut, menyoroti bahwa hukuman tersebut dinilai terlalu berat dan tidak mempertimbangkan aspek-aspek yang meringankan dalam kasus ini.***

ADVERTISEMENT
Tags: Kasus narkobasalman raziq
ShareTweetSendShare
Previous Post

Elektabilitas Tinggi, Hamartoni Tinggal Cari Perahu lagi

Next Post

Ini Profil Siti Ela Nuryamah yang Santer akan Didukung PKB di Pilkada Lamtim

Related Posts

Pengungkapan Narkotika Januari 2026: 118 Kg Sabu, Ribuan Ekstasi dan Cartridge Etomidate
Berita

Pengungkapan Narkotika Januari 2026: 118 Kg Sabu, Ribuan Ekstasi dan Cartridge Etomidate

Feb 6, 2026
Publik Curiga, Pengurusan Aset Yayasan SMA Siger Libatkan Pejabat Aktif Pemkot
Bandar Lampung

Publik Curiga, Pengurusan Aset Yayasan SMA Siger Libatkan Pejabat Aktif Pemkot

Feb 6, 2026
Ketika Kebijakan Gagal, Guru Pensiunan dan Murid SMA Siger Jadi Korban
Bandar Lampung

Ketika Kebijakan Gagal, Guru Pensiunan dan Murid SMA Siger Jadi Korban

Feb 6, 2026
Belajar Tanpa Legalitas, Siswa SMA Siger Menunggu Kepastian Negara
Bandar Lampung

Belajar Tanpa Legalitas, Siswa SMA Siger Menunggu Kepastian Negara

Feb 6, 2026
Dari Jalan Mulus ke Jalan Berlubang, Ada Apa dengan Kebijakan Bunda Eva?
Bandar Lampung

Dari Jalan Mulus ke Jalan Berlubang, Ada Apa dengan Kebijakan Bunda Eva?

Feb 6, 2026
Marindo Kurniawan Lepas Ratusan Wartawan Lampung ke HPN Banten
Bandar Lampung

Marindo Kurniawan Lepas Ratusan Wartawan Lampung ke HPN Banten

Feb 6, 2026
Next Post
Ini Profil Siti Ela Nuryamah yang Santer akan Didukung PKB di Pilkada Lamtim

Ini Profil Siti Ela Nuryamah yang Santer akan Didukung PKB di Pilkada Lamtim

Antusiasme Tinggi di Apkasi Otonomi Expo 2024: Kunjungan Gibran Rakabuming ke Stand Lampung Tengah

Antusiasme Tinggi di Apkasi Otonomi Expo 2024: Kunjungan Gibran Rakabuming ke Stand Lampung Tengah

Tiga Nama yang Berpotensi Mendominasi Pilkada Way Kanan 2024-2029

King Maker ala Nunik, Usung Kolega dan Adik di Pilkada Lamtim dan Pilgub Lampung

Mudahnya Cek Penerima Bansos PKH Maret 2024 Lewat HP

Ada Bansos Khusus Anak Sekolah untuk Seluruh Jenjang Pendidikan, Segini Besarannya

JANGAN SALAH!Ini 5 Jenis Ameniti Hotel yang Boleh Dibawa

JANGAN SALAH!Ini 5 Jenis Ameniti Hotel yang Boleh Dibawa

banner 300250

Berita Terkini

  • Play Live Casino Games in Real Time.3
  • Hardest Casino Games to Master
  • How to Play Online Casino Games.3
  • Sports and Casino No Deposit Bonus Offers
  • Jackpot in a Flash Casino Fast Wins.1
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In