• Redaksi
  • Tentang Kami
Kamis, Mei 7, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Pengadilan Vonis 20 Tahun Penjara untuk Terdakwa Kasus Narkoba Internasional Terkait Jaringan Fredy Pratama

Sava MentariEditorSava Mentari
Jul 11, 2024
A A
Pengadilan Vonis 20 Tahun Penjara untuk Terdakwa Kasus Narkoba Internasional Terkait Jaringan Fredy Pratama
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG, Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang memutuskan untuk menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap Salman Raziq (33), seorang warga Palembang, Sumatera Selatan. Keputusan ini menyusul keterlibatannya dalam kasus narkoba yang terkait dengan jaringan internasional yang dipimpin oleh buron Fredy Pratama.

Salman Raziq dinyatakan bersalah atas pelanggaran Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Majelis hakim mempertimbangkan berbagai faktor termasuk peran Salman dalam rekrutmen kurir untuk jaringan tersebut.

“Putusan hukuman 20 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah subsider 4 bulan penjara telah kami jatuhkan sesuai dengan beratnya pelanggaran yang dilakukan oleh terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim Agus Windana dalam pembacaan putusannya.

BeritaTerkait

No Content Available

Salman Raziq dan rekannya, Muhammad Nazwar Syamsu alias Letto, telah terlibat dalam perekrutan dan pengiriman sabu-sabu dalam jumlah besar untuk jaringan Fredy Pratama. Jaksa menegaskan bahwa kegiatan ini merugikan masyarakat dan mengancam keamanan nasional.

Tarmizi, pengacara Salman Raziq, menyatakan bahwa kliennya akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut, menyoroti bahwa hukuman tersebut dinilai terlalu berat dan tidak mempertimbangkan aspek-aspek yang meringankan dalam kasus ini.***

ADVERTISEMENT
Tags: Kasus narkobasalman raziq
ShareTweetSendShare
Previous Post

Elektabilitas Tinggi, Hamartoni Tinggal Cari Perahu lagi

Next Post

Ini Profil Siti Ela Nuryamah yang Santer akan Didukung PKB di Pilkada Lamtim

Related Posts

249 Jamaah Haji Tanggamus Resmi Dilepas Menuju Tanah Suci
Berita

249 Jamaah Haji Tanggamus Resmi Dilepas Menuju Tanah Suci

Mei 7, 2026
Monitoring PTSL Dilakukan, Kantor Pertanahan Tanggamus Fokus Tingkatkan Kinerja
Berita

Monitoring PTSL Dilakukan, Kantor Pertanahan Tanggamus Fokus Tingkatkan Kinerja

Mei 7, 2026
Gerak Cepat! Kantor Pertanahan Tanggamus Fasilitasi Penyelesaian Konflik Tanah
Berita

Gerak Cepat! Kantor Pertanahan Tanggamus Fasilitasi Penyelesaian Konflik Tanah

Mei 7, 2026
Bangun Sektor Perikanan Air Tawar, Komisi II DPRD Pringsewu Kunker ke KKP
Bandar Lampung

Bangun Sektor Perikanan Air Tawar, Komisi II DPRD Pringsewu Kunker ke KKP

Mei 7, 2026
Dialog Tanpa Jarak: Mayjen Kristomei Rangkul Mahasiswa dan Media di Lampung
Bandar Lampung

Dialog Tanpa Jarak: Mayjen Kristomei Rangkul Mahasiswa dan Media di Lampung

Mei 7, 2026
Pastikan Legalitas dan Tata Ruang, BPN Tanggamus Cek Lahan Dapur SPPG
Berita

Pastikan Legalitas dan Tata Ruang, BPN Tanggamus Cek Lahan Dapur SPPG

Mei 7, 2026
Next Post
Ini Profil Siti Ela Nuryamah yang Santer akan Didukung PKB di Pilkada Lamtim

Ini Profil Siti Ela Nuryamah yang Santer akan Didukung PKB di Pilkada Lamtim

Antusiasme Tinggi di Apkasi Otonomi Expo 2024: Kunjungan Gibran Rakabuming ke Stand Lampung Tengah

Antusiasme Tinggi di Apkasi Otonomi Expo 2024: Kunjungan Gibran Rakabuming ke Stand Lampung Tengah

Tiga Nama yang Berpotensi Mendominasi Pilkada Way Kanan 2024-2029

King Maker ala Nunik, Usung Kolega dan Adik di Pilkada Lamtim dan Pilgub Lampung

Mudahnya Cek Penerima Bansos PKH Maret 2024 Lewat HP

Ada Bansos Khusus Anak Sekolah untuk Seluruh Jenjang Pendidikan, Segini Besarannya

JANGAN SALAH!Ini 5 Jenis Ameniti Hotel yang Boleh Dibawa

JANGAN SALAH!Ini 5 Jenis Ameniti Hotel yang Boleh Dibawa

banner 300250

Berita Terkini

  • 249 Jamaah Haji Tanggamus Resmi Dilepas Menuju Tanah Suci
  • Monitoring PTSL Dilakukan, Kantor Pertanahan Tanggamus Fokus Tingkatkan Kinerja
  • Gerak Cepat! Kantor Pertanahan Tanggamus Fasilitasi Penyelesaian Konflik Tanah
  • Bangun Sektor Perikanan Air Tawar, Komisi II DPRD Pringsewu Kunker ke KKP
  • Dialog Tanpa Jarak: Mayjen Kristomei Rangkul Mahasiswa dan Media di Lampung
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In