PANTAU LAMPUNG – Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, mengukuhkan 33 Kepala Desa dari tiga kecamatan: Candipuro, Sidomulyo, dan Way Panji. Rinciannya adalah 13 Kepala Desa di Kecamatan Candipuro, 16 Kepala Desa di Kecamatan Sidomulyo, dan 4 Kepala Desa di Kecamatan Way Panji.
Perpanjangan masa jabatan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Acara pengukuhan berlangsung di Lapangan Desa Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro, pada Jumat, 5 Juli 2024.
Dalam sambutannya, Bupati Nanang menekankan pentingnya sinergi antara Kepala Desa dengan berbagai pihak. Ia juga berpesan agar para Kepala Desa selalu mendengarkan aspirasi masyarakat dan memberikan pelayanan yang prima.
“Dengan perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun, tanggung jawab dan tugas kita semakin berat. Pelayanan yang baik kepada masyarakat adalah suatu keharusan,” ujarnya.
Nanang berharap perpanjangan masa jabatan ini dapat membawa semangat baru dalam melanjutkan program-program pembangunan yang telah berjalan. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kebersamaan, persatuan, dan kesatuan di tengah masyarakat dengan tetap mengutamakan gotong royong dalam setiap sektor.
“Harapan saya ke depan, kita tingkatkan kesatuan, tanggung jawab, edukasi, dan inovasi kita. Masyarakat membutuhkan kehadiran kita semua,” tambah Nanang.
Dalam acara tersebut, Bupati Nanang juga menyerahkan bantuan motor roda tiga untuk UMKM penyandang disabilitas dan bantuan bedah rumah secara simbolis kepada penerima bantuan.
Bantuan bedah rumah ini diberikan kepada 13 KPM dari Kecamatan Candipuro, 20 KPM dari Kecamatan Sidomulyo, dan 3 KPM dari Kecamatan Way Panji. (Kominfo)