• Redaksi
  • Tentang Kami
Sabtu, Maret 14, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Pj. Bupati Tanggamus Kukuhkan Kepala Pekon dengan Masa Jabatan Baru Selama 8 Tahun

MeldaEditorMelda
Jul 4, 2024
A A
Pj. Bupati Tanggamus Kukuhkan Kepala Pekon dengan Masa Jabatan Baru Selama 8 Tahun
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG — Pj. Bupati Tanggamus, Dr. Ir. Mulyadi Irsan, M.T., resmi mengukuhkan 229 Kepala Desa/Pekon se-Kabupaten Tanggamus dalam sebuah acara yang berlangsung pada Kamis (4/7/2024). Pengukuhan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengubah masa jabatan kepala pekon dari lima tahun menjadi delapan tahun.

Hadir dalam acara tersebut:
– Bupati Tanggamus Dr. Ir. Mulyadi Irsan, M.T.
– Staf ahli Bupati
– Para Asisten Kabupaten Tanggamus
– Ketua TP PKK Kabupaten Tanggamus
– Forkopimda Kabupaten Tanggamus
– Kepala OPD Kabupaten Tanggamus
– Camat se-Kabupaten Tanggamus
– Kepala Pekon se-Kabupaten Tanggamus
– Ketua PKK Pekon se-Kabupaten Tanggamus

Dalam sambutannya, Bupati Irsan menegaskan bahwa pengukuhan ini adalah jawaban atas aspirasi para kepala desa di seluruh Indonesia mengenai penambahan masa jabatan serta pemberian tunjangan purnatugas. “Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, kepala pekon kini akan menjabat selama delapan tahun terhitung sejak pelantikan. Dengan ini, kita melaksanakan pengukuhan kepala pekon dengan masa jabatan baru,” jelasnya.

BeritaTerkait

Pemkab Tanggamus dan Kejari Panen Raya Padi Bersama

Banjir Sepaha Rendam Kapuran dan Pancawarna Kota Agung, Warga Tuntut Pemerintah dan Pemilik Sawah Bertanggung Jawab

Perubahan Masa Jabatan:
– Masa Jabatan Kepala Pekon Periode 2021-2027 diubah menjadi 2021-2029
– Masa Jabatan Kepala Pekon Periode 2022-2028 diubah menjadi 2022-2030
– Masa Jabatan Kepala Pekon Periode 2023-2029 diubah menjadi 2023-2031

Dari total 299 pekon di Kabupaten Tanggamus, sebanyak 293 kepala pekon dikukuhkan hari ini. Terdiri dari 287 kepala pekon hasil Pilkakon serentak dan 6 kepala pekon hasil pemilihan Penggantian Antar Waktu (PAW). Enam pekon lainnya masih dijabat oleh penjabat kepala pekon dan pelaksana tugas kepala pekon yang belum dikukuhkan.

ADVERTISEMENT

**Pesan Pj. Bupati kepada Kepala Pekon**:
Dalam pesannya, Pj. Bupati mengingatkan agar para kepala pekon meningkatkan pembangunan pekon, merangsang pertumbuhan ekonomi, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat. “Jadilah pemimpin yang adil dan bijaksana. Ikuti segala aturan yang berlaku, dan jauhi narkoba. Pengabdian selama delapan tahun harus dipenuhi dengan tanggung jawab penuh,” tegasnya.

**Harapan untuk Masa Depan**:
Pj. Bupati juga meminta para kepala pekon untuk:
1. Menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan dan menjaga kondusifitas pekon, terutama menjelang Pilkada Serentak 2024.
2. Merangkul semua pihak dan memberikan pelayanan terbaik kepada warga.
3. Mensinergikan aparat pekon untuk pelayanan yang optimal.
4. Memberikan inovasi dalam kegiatan pekon.
5. Berkoordinasi dengan perangkat pekon, kecamatan, dan pemerintah kabupaten.
6. Meningkatkan perekonomian pekon dengan memberdayakan UMKM dan mendirikan BUMDes.

“Saya ingatkan bahwa kepala pekon adalah pelayan masyarakat, bukan untuk minta dilayani. Dukungan terhadap program pembangunan pemerintah daerah, provinsi, dan pusat sangat penting,” pungkasnya.

Acara diakhiri dengan penyerahan keputusan bupati kepada kepala pekon yang baru dikukuhkan dan harapan agar mereka dapat menjalankan tugas dengan baik dan penuh dedikasi.***

Source: MELDA
Tags: #tanggamusKepalaPekonMasaJabatanBaruPembangunanDesaPembangunanPekonPengukuhanKepalaPekonPerekonomianDesaPjBupatiTanggamusUndangUndangDesa
ShareTweetSendShare
Previous Post

Bawaslu Deklarasi Kampung Pengawasan Partisipatif Di Lampung Timur Untuk Sukseskan Pilkada 2024

Next Post

Puluhan Casis di Pesawaran Gagal Masuk SMP Zonasi, Terancam Tidak Sekolah

Related Posts

Operasi Ketupat Krakatau 2026, Polda Lampung Siapkan Aplikasi Pemantau Arus Mudik
Bandar Lampung

Operasi Ketupat Krakatau 2026, Polda Lampung Siapkan Aplikasi Pemantau Arus Mudik

Mar 13, 2026
Sinergi Pemkab Lamsel dan Kejaksaan RI Perkuat Pengawasan Dana Desa
Berita

Sinergi Pemkab Lamsel dan Kejaksaan RI Perkuat Pengawasan Dana Desa

Mar 13, 2026
Pengamanan Lebaran 2026, Kapolda Lampung Pimpin Apel Gelar Pasukan
Berita

Pengamanan Lebaran 2026, Kapolda Lampung Pimpin Apel Gelar Pasukan

Mar 13, 2026
Penyaluran BLT Dana Desa di Tunggal Warga Berlangsung di Balai Kampung
Berita

Penyaluran BLT Dana Desa di Tunggal Warga Berlangsung di Balai Kampung

Mar 13, 2026
Berita

Media Lokal Lampung Unjuk Eksistensi di Forum Nasional HAM di Jakarta

Mar 13, 2026
Kasus Tambang Emas Ilegal Disorot, GMNI Metro Minta Transparansi Penyidikan
Bandar Lampung

Kasus Tambang Emas Ilegal Disorot, GMNI Metro Minta Transparansi Penyidikan

Mar 13, 2026
Next Post
Puluhan Casis di Pesawaran Gagal Masuk SMP Zonasi, Terancam Tidak Sekolah

Puluhan Casis di Pesawaran Gagal Masuk SMP Zonasi, Terancam Tidak Sekolah

Kepala UPTD SMPN 2 Pesawaran: Silakan Adu ke Disdik Terkait Gagal Masuk Zonasi

Kepala UPTD SMPN 2 Pesawaran: Silakan Adu ke Disdik Terkait Gagal Masuk Zonasi

Pj. Bupati Tanggamus Kukuhkan Kepala Pekon se-Tanggamus dengan Masa Jabatan 8 Tahun

Pj. Bupati Tanggamus Kukuhkan Kepala Pekon se-Tanggamus dengan Masa Jabatan 8 Tahun

Kontroversi Oknum BPN ATR Kota Bandar Lampung, Ariyanto: Dituduh Arogan dan Melanggar Aturan

Kontroversi Oknum BPN ATR Kota Bandar Lampung, Ariyanto: Dituduh Arogan dan Melanggar Aturan

Skandal Lampung Timur: Sopir Truk Luka Parah Akibat Skema Palsu Laporan Curas

Skandal Lampung Timur: Sopir Truk Luka Parah Akibat Skema Palsu Laporan Curas

banner 300250

Berita Terkini

  • Operasi Ketupat Krakatau 2026, Polda Lampung Siapkan Aplikasi Pemantau Arus Mudik
  • Sinergi Pemkab Lamsel dan Kejaksaan RI Perkuat Pengawasan Dana Desa
  • Pengamanan Lebaran 2026, Kapolda Lampung Pimpin Apel Gelar Pasukan
  • Penyaluran BLT Dana Desa di Tunggal Warga Berlangsung di Balai Kampung
  • Media Lokal Lampung Unjuk Eksistensi di Forum Nasional HAM di Jakarta
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In