PANTAU LAMPUNG – Seorang pegawai Badan Pertanahan Nasional dan Agraria (BPN ATR) Kota Bandar Lampung, Ariyanto, saat ini menjadi sorotan karena dituduh melakukan tindakan di luar batas wewenangnya. Ariyanto yang juga menjabat sebagai Kaur Umum, diduga telah membuat keputusan dan kebijakan tanpa persetujuan atasannya, menyebabkan ketidaknyamanan di antara rekan-rekan kerjanya.
Sejumlah pegawai yang enggan disebutkan identitasnya menyatakan bahwa Ariyanto seringkali bersikap arogan dan kurang menghargai etika dalam berkomunikasi di lingkungan kerja. Mereka juga mengeluhkan bahwa keputusan-keputusan yang diambil oleh Ariyanto tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku di BPN Kota Bandar Lampung.
“Saya merasa frustrasi dengan cara Ariyanto mengatur jadwal kerja dan membuat kebijakan sendiri tanpa konsultasi terlebih dahulu. Dia juga sering mengancam dan menggunakan bahasa yang tidak pantas di depan staf,” ungkap salah seorang pegawai.
Sebelumnya, Ariyanto pernah bertugas di BPN Kabupaten Lampung Utara sebelum dipindahkan ke Kota Bandar Lampung beberapa bulan yang lalu. Beberapa pegawai juga mengkritik keputusan Ariyanto yang dianggap tidak mendukung kerja tim dan menciptakan ketegangan di antara pegawai.
Ketika dimintai tanggapan terkait tuduhan ini, Ariyanto belum memberikan jawaban atau klarifikasi yang jelas.
Para pegawai berharap agar manajemen BPN Kota Bandar Lampung segera mengambil langkah tegas untuk mengevaluasi perilaku Ariyanto dan memastikan lingkungan kerja yang harmonis serta pelayanan publik yang efisien dan efektif.
Hingga berita ini ditulis, pihak terkait dari BPN Kota Bandar Lampung belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan ini.***