PANTAULAMPUNG–Pemerintah tak main-main dalam hal menerapkan ancaman hukuman pidana bagi pelaku judi online baik bandar maupun pemainnya.
Ketegasan ini dilakukan pemerintah untuk memberantas habis judi online atau judol yang sudah sangat meresahkan.
Selain meresahkan judi online memiliki dampak negatif yang beragam dan sangat membahayakan.
Oleh karena itu, dalam upaya penegakan hukum terhadap para pelaku judi online, ancaman hukuman pidana bagi pelaku judi online baik bandar maupun pemainnya akan diperberat.
Selain menerapkan pasal yang ada di KUHP, pemerintah juga menerapkan UU ITE.
Sehingga pasal yang dikenakan untuk para pelaku judi online akan berlapis.
Termasuk juga denda yang harus dibayarkan oleh pelaku judi online baik bandar maupun pemain termasuk siapapun yang terlibat tanpa terkecuali.
Ancaman hukuman pidana bagi pelaku judi online baik bandar maupun pemainnya setidaknya diatur dalam dua undang-undang berikut;
Pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 10 tahun hingga denda paling banyak Rp25 juta.
Kemudian, pelaku judi online juga akan dikenakan Pasal 27 (2) jo Pasal 45 (2) UU ITE dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal hingga Rp1 miliar.***