PANTAULAMPUNG–Warga DKI Jakarta kini dapat mengantisipasi jadwal pemutihan pajak kendaraan yang baru diumumkan.
Kabar ini sangat dinantikan oleh banyak pemilik kendaraan di ibu kota yang berharap untuk memanfaatkan kesempatan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Program ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada pemilik kendaraan dengan menghapuskan denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, yang dianggap sangat bermanfaat bagi pemilik kendaraan di wilayah DKI Jakarta.
Pemutihan pajak ini juga menjadi kabar baik bagi pemilik kendaraan berplat DKI Jakarta yang telah lama menantikan kesempatan seperti ini.
Bapenda DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan di ibu kota untuk mengikuti program penghapusan sanksi atau denda administrasi untuk PKB dan BBNKB.
Jadwal pemutihan pajak kendaraan ini telah ditetapkan dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 426/2024.
Penghapusan denda ini meliputi bunga denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak kendaraan maupun bea balik kendaraan bermotor.
Pemutihan pajak kendaraan DKI Jakarta berlaku mulai tanggal 11 Juni 2024 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2024.***