PANTAU LAMPUNG— melaporkan bahwa sebanyak 8 kategori tenaga honorer akan mengalami perubahan status menjadi tenaga outsourcing.
Langkah ini diambil dalam konteks rekrutmen PPPK 2024, di mana Kementerian PAN-RB dan BKN telah menetapkan bahwa sejumlah kategori ini tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PPPK. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada tenaga honorer untuk mengubah status mereka menjadi PPPK.
Langkah ini juga diambil untuk mengatur agar pemerintah daerah tidak lagi merekrut tenaga honorer di masa depan.
Berikut adalah 8 kategori tenaga honorer yang akan diubah statusnya menjadi tenaga outsourcing:
1. Penagih pajak
2. Satuan pengamanan
3. Penjaga terminal
4. Operator komputer
5. Pramutamu
6. Penjaga pintu air
7. Pengamanan dalam
8. Pengemudi
Perubahan ini akan berlaku untuk tenaga honorer yang telah bekerja dalam lingkup tugas yang sesuai. Setiap pemerintah daerah akan mengatur mekanisme pengalihan status ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.***