PANTAU LAMPUNG—Bagi masyarakat yang ingin membeli motor listrik, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7 juta dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Minat masyarakat terhadap motor listrik semakin tinggi, terutama dengan adanya insentif subsidi dari pemerintah.
Subsidi ini bertujuan untuk membuat harga motor listrik menjadi lebih terjangkau bagi masyarakat.
Saat ini, masih tersedia kuota subsidi sebanyak 570 ribu unit motor listrik, yang berlaku untuk seluruh penduduk Indonesia.
Peraturan mengenai subsidi ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023, yang mengubah Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Roda Dua Berbasis Baterai.
Berikut adalah persyaratan untuk mendapatkan subsidi pembelian motor listrik sebesar Rp7 juta:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 17 tahun.
2. Memiliki e-KTP (KTP Elektronik) yang masih berlaku.
3. Setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya berhak membeli satu unit motor listrik.
Setelah memenuhi persyaratan tersebut, calon pembeli akan diverifikasi data keabsahannya melalui Sistem Informasi Subsidi Penerima (Sisapira) yang dikelola oleh dealer motor listrik.
Jika lolos verifikasi, calon pembeli berhak menerima bantuan subsidi dari pemerintah untuk pembelian motor listrik mereka.***