PANTAU LAMPUNG – Kepolisian Resor Lampung Timur (Polres Lamtim) menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat, 21 Juni 2024.
Hadir mendampingi Kapolres, Wakapolres Kompol Rafli Yusuf Nugraha, Kasi Humas AKP Holili, Kasat Reskrim IPTU Maulana Al-Haqqi, Kapolsek Pasir Sakti, AKP Sugeng dan Kasi Propam IPTU Hendrikus, Kanit Tipikor IPTU Meidy dan Kanit PPA IPDA Indra Setia Budi.
Konferensi pers memaparkan keberhasilan Polres Lampung Timur mengungkap dua kasus pada 11 sampai 19 Juni 2024.
Dua kasus tersebut berupa dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandung.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, menyampaikan bahwa peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut, terjadi di wilayah Kecamatan Pasir Sakti dan Mataram Baru.
Para tersangka berinisial A (37) serta D (40) warga Kecamatan Jabung, J (47) dan M (39) warga Kecamatan Labuhan Maringgai.
Pada bulan Maret lalu para tersangka diduga mengawali aksinya dengan cara membuntuti dan menendang sepeda motor, sehingga korban terjatuh, kemudian membawa kabur Sepeda Motor Honda Beat, tas yang berisi telepon genggam, berikut uang tunai jutaan rupiah.
Petugas Kepolisian yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk para tersangka.
Kapolres juga menjelaskan ungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya, yang terjadi di wilayah hukum Polsek Pekalongan.
“Tersangka Y (40) warga Kecamatan Pekalongan, diduga nekat mencabuli anak kandungnya, sebanyak empat kali, selama kurun waktu dua tahun berjalan,” jelasnya.
Selain para tersangka, Pihak Kepolisian juga turut mengamankan 6 unit sepeda motor, telepon genggam, dan pakaian dalam, sebagai barang bukti.