PANTAU LAMPUNG – Beberapa daerah kini mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan sebagai upaya untuk membantu pemilik kendaraan mengatasi tunggakan pajak. Berikut adalah empat provinsi yang telah resmi menerapkan kebijakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Program ini memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan untuk memperoleh keringanan pajak kendaraan dari pemerintah daerah setempat.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak di kalangan pemilik kendaraan, mengingat masih ada banyak kendaraan baik roda empat maupun roda dua yang memiliki tunggakan pajak yang belum diselesaikan.
Selain itu, provinsi-provinsi ini juga memberikan diskon potongan pajak untuk mempermudah pemilik kendaraan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
Namun demikian, tidak semua provinsi atau daerah menerapkan program pemutihan pajak ini, sehingga penting untuk memeriksa kebijakan setempat.
Setiap provinsi yang melaksanakan program ini memiliki syarat dan mekanisme yang berbeda-beda, termasuk keringanan denda pajak dan prosedur administratif seperti balik nama kendaraan.
Berikut adalah empat provinsi yang saat ini menerapkan kebijakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB):
1. Jawa Barat
2. Jawa Tengah
3. Sulawesi Selatan
4. Bengkulu
Ini adalah informasi terbaru terkait kebijakan pemutihan pajak kendaraan yang dapat dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan di empat provinsi tersebut.***