PANTAU LAMPUNG—Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/2023, telah diumumkan daftar eselon Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memenuhi syarat untuk menerima tunjangan paket data dan komunikasi, beserta rinciannya per bulan.
Tunjangan ini diberikan untuk mendukung aktivitas dan tugas yang diemban oleh para pejabat eselon yang terdaftar. Diharapkan, bantuan ini akan meningkatkan produktivitas dan efisiensi kinerja abdi negara sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam PMK tersebut.
Namun, tidak semua eselon ASN mendapatkan tunjangan ini, karena pemberian tunjangan disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara. Oleh karena itu, Kementerian Keuangan melakukan klasifikasi terhadap eselon yang layak mendapatkan tunjangan paket data dan komunikasi.
Berikut adalah daftar eselon ASN yang berhak menerima tunjangan beserta besarannya per bulan:
1. Eselon I dan II, serta yang setara, mendapatkan tunjangan sebesar Rp400 ribu per bulan.
2. Eselon III, serta yang setara, mendapatkan tunjangan sebesar Rp200 ribu per bulan.
Dengan diberikannya tunjangan ini, diharapkan para abdi negara dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka dengan lebih optimal, sesuai dengan peran dan jabatan masing-masing.***