PANTAU LAMPUNG–Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menetapkan tiga syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer agar memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024.
Ketiga syarat ini merupakan pedoman yang sangat penting bagi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam mengevaluasi kelayakan tenaga honorer untuk mendapatkan status PPPK. Dengan jumlah tenaga honorer yang mencapai jutaan di seluruh Indonesia, penetapan syarat ini diharapkan dapat memberikan arah yang jelas bagi proses pengangkatan menjadi PPPK.
BKN telah mengeluarkan regulasi yang mengatur ketiga syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer agar bisa diangkat sebagai PPPK. Proses ini mencakup pendataan, verifikasi, dan validasi data tenaga honorer di seluruh wilayah Indonesia, dengan menggunakan aplikasi Perpal untuk memudahkan proses administratif.
Berikut adalah tiga syarat yang harus dipenuhi tenaga honorer untuk memenuhi kriteria diangkat sebagai PPPK pada tahun 2024:
1. Honorarium: Besaran honorarium yang diterima selama masa kerja menjadi faktor utama yang dievaluasi.
2. Masa Kerja: Persyaratan mengenai lama pengabdian sebagai tenaga honorer juga menjadi pertimbangan penting.
3. UsiA: Persyaratan usia sesuai dengan ketentuan yang berlaku harus dipatuhi oleh tenaga honorer.
Kementerian PAN-RB mengimbau agar para tenaga honorer memahami dan mematuhi ketentuan ini serta mengikuti proses verifikasi dan validasi dengan teliti. Dengan demikian, diharapkan bahwa hanya tenaga honorer yang memenuhi semua syarat tersebut yang dapat diangkat sebagai PPPK pada tahun 2024.***