PANTAU LAMPUNG— Pertanyaan mengenai lokasi dan bentuk perumahan yang akan disediakan melalui Program Tapera terus menjadi perhatian utama pekerja, terutama setelah ramainya pembahasan tentang iuran Tapera.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2024, pemerintah tidak memberikan informasi spesifik mengenai lokasi perumahan Tapera. Demikian pula, detil tentang bentuk perumahan yang akan dibangun melalui program ini tidak dijelaskan secara rinci.
Baik dalam PP No. 21 Tahun 2024 maupun PP No. 25 Tahun 2020, tidak ada penjelasan resmi mengenai lokasi atau bentuk perumahan dalam Program Tapera. Program ini direncanakan akan mulai diterapkan paling lambat pada tahun 2027, atau tiga tahun mendatang.
BP Tapera menyatakan bahwa program ini ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pekerja yang sudah memiliki rumah akan membantu pekerja yang belum memiliki rumah melalui iuran Tapera yang dipotong dari gaji bulanan.
Mayoritas pekerja yang belum memiliki rumah ingin mengetahui lebih detail mengenai lokasi dan bentuk perumahan yang akan disediakan dalam Program Tapera.
Dalam keterangan resminya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, menjelaskan bahwa bentuk rumah yang akan disediakan dalam Program Tapera adalah rumah tapak (landed house). Lokasi pembangunan rumah Tapera akan disesuaikan dengan tempat domisili dan lokasi kerja para pekerja.
Namun, detil mengenai lokasi spesifik akan ditentukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor.***