PANTAU LAMPUNG – Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung dikabarkan telah melepas dua dari tiga terduga pelaku kasus narkoba yang sempat diamankan anggota Unit Intel Kodim 0410/Kota Bandar Lampung pada Minggu, 16 Juni 2024 malam.
Berdasarkan informasi yang didapat, kedua terduga pelaku dipulangkan alias dilepas lantaran tidak terbukti adanya tindak pidana. Sedangkan satu orang pelaku berinisial AFH (27) warga Panjang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Bandar Lampung.
Diberitakan sebelumnya, Komandan Unit Intelejen Kodim 0410/KBL, Kapten Kav Doni Prasetyo mengatakan, terduga pelaku berhasil diamankan ketika akan melakukan transaksi disebuah lorong di jalan Pagar Alam, Kota Bandar Lampung, Minggu, 16 Juni 2024 malam.
“Awalnya, ada laporan dari warga yang melintas bahwa ada aktivitas mencurigakan di sebuah lorong tempat terduga pelaku diamankan,” ujar Doni saat dikonfirmasi, Rabu, 19 Juni 2024.
Doni menuturkan, berdasarkan laporan tersebut, dia bersama beberapa anggotanya menuju lokasi dan mengamankan pelaku berinisial AFH (27) warga Kecamatan Panjang yang merupakan terduga kurir Narkoba.
Setelah dilakukan pengembangan, kata Doni, pihaknya kembali mendapati dua orang pemuda berinisial AS (23) dan B (23) yang diduga akan membeli paket ganja tersebut.
“Berdasarkan perintah Komandan Kodim 0410/Kota Bandarlampung, Kolonel Arh Tan Kurniawan ketiga terduga pelaku berikut barang bukti telah diserahkan ke Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.