PANTAU LAMPUNG – Tiga muncikari diciduk anggota Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung lantaran memperdagangkan anak di bawah umur.
Para pelaku yakni AS (33), AR (28) dan AF (21). Ketiganya diamankan tanpa perlawanan di beberapa tempat berbeda pada Kamis, 13 Juni 2024.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan seorang pengacara pada Kamis, 4 Juni 2024 lalu.
Atas laporan itu, anggota dari Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung langsung melakukan penyelidikan dan membekuk para pelaku tanpa perlawanan.
“Modus para pelaku yakni menjual korban melalui aplikasi online dan offline kepada lelaki hidung belang dengan menawarkan i-Phone. Jadi i-Phone itu dicicil dengan hasil keuntungan dari jual diri kepada lelaki hidung belang sesuai kesepakatannya,” kata Dennis, Rabu, 19 Juni 2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Kasat, para pelaku sudah melakukan aksi terhadap korban sejak tahun 2022 sampai Mei 2024.
“Aksi itu dilakukan di beberapa hotel yang ada di Bandar Lampung,” jelas Dennis.
Dennis menjelaskan, pelaku menjual korban kepada lelaki hidung belang dengan tarif yang bervariatif mulai dari Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta.
“Para pelaku menikmati hasil dari menjual korban untuk kebutuhan sehari-hari,” beber Kasat.
Selain para pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu potong baju lingerie warna pink bercorak bunga dan dua unit HP.
Atas perbuatannya, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 83 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.