PANTAU LAMPUNG–Selama ini banyak peserta yang menganggap BPJS Kesehatan melayani semua jenis kecelakaan. Padahal, ada 4 jenis kecelakaan yang tak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Seperti diketahui, selama ini BPJS Kesehatan amat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dalam mendapatkan layanan kesehatan yang murah.
Cukup dengan membayar iuran bulanan, semua peserta bisa mendapatkan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan.
Namun ternyata, BPJS Kesehatan juga sudah menetapkan setidak 4 jenis kecelakaan yang tak ditanggung oleh BPJS Kesehatan agar bisa dipahami sekaligus dihindari.
Keempat jenis kecelakaan yang tak ditanggung oleh BPJS Kesehatan ini diketahui lebih karena faktor kelalaian.
Berikut 4 jenis kecelakaan yang tak ditanggung oleh BPJS Kesehatan yang perlu diketahui;
Kecelakaan kerja
Definisi kecelakaan kerja dalam hal ini adalah kecelakaan saat pekerja sedang melakukan pekerjaannya.
Dalam hal ini, kecelakaan kerja mutlak menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan melalui jaminan kecelakaan kerjanya.
Kecelakaan lalu lintas tunggal akibat faktor kelalaian
Kecelakaan lalu lintas tunggal akibat faktor kelalaian pada pengendara kendaraan bermotor maupun mobil yang tidak melibatkan pengguna lain tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Kecelakaan lalu lintas ganda
Kecelakaan lalu lintas ganda memiliki pengertian kecelakaan yang terjadi antara dua pengendara hingga lebih termasuk dengan pejalan kaki.
Dalam hal ini, pertanggungannya dilakukan oleh Jasa Raharja, bukan BPJS Kesehatan.
Kecelakaan ganda terhadap penumpang transportasi umum
Selain itu, kecelakaan ganda pada penumpang di transportasi umum yang juga ditanggung oleh Jasa Raharja.
Dari penjelasan di atas sudah sangat jelas, selain karena faktor kelalaian bentuk kecelakaan ini menjadi wewenang instansi lain diluar BPJS Kesehatan.***