PANTAU LAMPUNG –Isu mengenai kemungkinan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh Dirjen Pajak terhadap biaya persalinan tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan netizen belakangan ini.
Banyak netizen di X yang mulai mencari kejelasan terkait apakah proses persalinan akan dikenai PPN oleh Dirjen Pajak.
Masyarakat merasa khawatir dengan kemungkinan beban tambahan ini, terutama dalam konteks ekonomi yang sulit dengan adanya potongan gaji dan kenaikan harga kebutuhan pokok menjelang hari raya Idul Adha.
Biaya persalinan yang sudah tinggi, terutama bagi mereka yang harus melalui prosedur operasi caesar, semakin menambah kekhawatiran.
Ketidakpastian ini mendorong banyak orang untuk mencari kejelasan mengenai kabar tersebut.
Namun, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan memberikan penjelasan yang memadamkan kekhawatiran tersebut dengan menyatakan bahwa tidak ada rencana untuk menerapkan PPN pada biaya persalinan.
Dengan demikian, spekulasi mengenai kemungkinan PPN pada biaya persalinan dapat dipastikan sebagai informasi yang tidak benar dan menyesatkan.***