PANTAU LAMPUNG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini merilis daftar resmi dari 15 layanan pinjaman online yang sah dan terdaftar secara legal di bawah pengawasan mereka.
Daftar ini adalah hasil dari pemantauan langsung OJK terhadap industri pinjaman online yang terus berkembang.
Pengawasan yang ketat ini menjadi respons atas meningkatnya kegiatan pinjaman online dan peningkatan risiko yang terkait dengannya.
Melalui pengumuman ini, OJK bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat tentang layanan pinjaman online yang sah.
Hal ini juga dilakukan untuk memperingatkan tentang bahaya pinjaman online ilegal yang masih beroperasi dan berpotensi merugikan masyarakat.
OJK berharap bahwa dengan menyebarkan daftar resmi ini, masyarakat akan lebih berhati-hati dalam memilih layanan pinjaman online.
Ini karena banyak kasus di mana masyarakat menjadi korban dari pinjaman ilegal dengan biaya yang tidak masuk akal dan praktik yang merugikan.
Berikut ini adalah daftar 15 layanan pinjaman online legal yang telah disahkan oleh OJK hingga bulan Juni 2024:
1. Danamas
2. Investree
3. Amartha
4. DOMPET Kilat
5. Boost
6. TOKO MODAL
7. Modalku
8. KTA KILAT
9. Kredit Pintar
10. Maucash
11. Finmas
12. KlikA2C
13. Akseleran
14. Ammana.id
15. PinjamanGO
Diharapkan bahwa daftar ini dapat membantu masyarakat dalam membuat keputusan yang lebih cerdas terkait dengan layanan pinjaman online yang mereka gunakan.***