• Redaksi
  • Tentang Kami
Rabu, Maret 11, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Batas Usia Minimum dan Maksimum untuk PPPK Tahun 2024 Telah Ditetapkan

Sava MentariEditorSava Mentari
Jun 14, 2024
A A
Batas Usia Minimum dan Maksimum untuk PPPK Tahun 2024 Telah Ditetapkan
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG– Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah secara resmi menetapkan batas usia minimum dan maksimum bagi calon tenaga honorer yang ingin diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024.

Ketetapan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelamar memenuhi standar yang ditetapkan. Bagi mereka yang belum mencapai batas usia minimum yang ditetapkan, mereka tidak akan memenuhi syarat dalam seleksi PPPK. Sementara bagi yang telah melebihi batas usia maksimum yang telah ditentukan juga tidak akan memenuhi syarat.

Penetapan batas usia ini mengacu pada proses verifikasi dan validasi yang telah dilakukan oleh BKN, dengan menggunakan tanggal 31 Desember 2021 sebagai patokan standar.

BeritaTerkait

No Content Available

Hingga saat ini, BKN telah melakukan evaluasi melalui database hasil verifikasi dan validasi yang tersedia untuk memastikan ketentuan ini dapat diterapkan dengan baik.

Penetapan batas usia ini bertujuan untuk menghasilkan tenaga kerja PPPK yang memiliki kualitas dan profesionalisme yang optimal.

ADVERTISEMENT

BKN juga mengingatkan kepada para calon tenaga honorer yang berminat untuk mengikuti seleksi PPPK 2024 untuk mematuhi ketentuan mengenai batas usia ini.

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa batas usia minimum bagi tenaga honorer adalah 20 tahun, sedangkan batas usia maksimum yang diizinkan untuk diangkat sebagai PPPK adalah 56 tahun.***

Tags: Batas usia pppk
ShareTweetSendShare
Previous Post

Tata Cara Mudah Memilih Sapi Berkurban yang Sehat dan Bermutu

Next Post

Langkah Bijak dalam Memilih Kambing Kurban yang Berkualitas

Related Posts

Rayakan Hari Perempuan Sedunia, Dakocan Bahas Sastra Feminis di Taman Budaya Lampung
Bandar Lampung

Rayakan Hari Perempuan Sedunia, Dakocan Bahas Sastra Feminis di Taman Budaya Lampung

Mar 11, 2026
Dari 71 Karya, Hanya 20 Penulis Lolos Tahap Awal Kemah Sastra 2026
Bandar Lampung

Dari 71 Karya, Hanya 20 Penulis Lolos Tahap Awal Kemah Sastra 2026

Mar 11, 2026
Kapolres Pringsewu Pastikan Stok Aman, Harga Sembako Relatif Stabil
Berita

Kapolres Pringsewu Pastikan Stok Aman, Harga Sembako Relatif Stabil

Mar 11, 2026
Siaga 1 TNI! Pasukan Paling Mematikan Indonesia Bersiap
Berita

Siaga 1 TNI! Pasukan Paling Mematikan Indonesia Bersiap

Mar 11, 2026
Kerajinan Lokal Didorong, Zita Anjani Bagikan Puluhan Guci Gerabah
Berita

Kerajinan Lokal Didorong, Zita Anjani Bagikan Puluhan Guci Gerabah

Mar 11, 2026
Kasus SMA Siger di Bandar Lampung Diharapkan Jadi Perhatian Natalius Pigai
Bandar Lampung

Kasus SMA Siger di Bandar Lampung Diharapkan Jadi Perhatian Natalius Pigai

Mar 11, 2026
Next Post
Langkah Bijak dalam Memilih Kambing Kurban yang Berkualitas

Langkah Bijak dalam Memilih Kambing Kurban yang Berkualitas

Hasil Pemeriksaan Hewan Kurban di Pringsewu Tak Ditemukan Penyakit

Cara Membedakan Oli Motor Yamalube yang Palsu dan Asli 

Cara Membedakan Oli Motor Yamalube yang Palsu dan Asli 

Jangan Lepas Pandang, Ini Panduan Bijak Memilih Sekolah Dasar untuk Orang Tua

Jangan Lepas Pandang, Ini Panduan Bijak Memilih Sekolah Dasar untuk Orang Tua

Gaya Hidup “Slow Living”: Antitesis Kesibukan yang Diminati oleh Milenial

Gaya Hidup "Slow Living": Antitesis Kesibukan yang Diminati oleh Milenial

banner 300250

Berita Terkini

  • Rayakan Hari Perempuan Sedunia, Dakocan Bahas Sastra Feminis di Taman Budaya Lampung
  • Dari 71 Karya, Hanya 20 Penulis Lolos Tahap Awal Kemah Sastra 2026
  • Kapolres Pringsewu Pastikan Stok Aman, Harga Sembako Relatif Stabil
  • Siaga 1 TNI! Pasukan Paling Mematikan Indonesia Bersiap
  • The Ultimate Guide to Deposit 3 Dollar Casino
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In