PANTAU LAMPUNG– Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah secara resmi menetapkan batas usia minimum dan maksimum bagi calon tenaga honorer yang ingin diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024.
Ketetapan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelamar memenuhi standar yang ditetapkan. Bagi mereka yang belum mencapai batas usia minimum yang ditetapkan, mereka tidak akan memenuhi syarat dalam seleksi PPPK. Sementara bagi yang telah melebihi batas usia maksimum yang telah ditentukan juga tidak akan memenuhi syarat.
Penetapan batas usia ini mengacu pada proses verifikasi dan validasi yang telah dilakukan oleh BKN, dengan menggunakan tanggal 31 Desember 2021 sebagai patokan standar.
Hingga saat ini, BKN telah melakukan evaluasi melalui database hasil verifikasi dan validasi yang tersedia untuk memastikan ketentuan ini dapat diterapkan dengan baik.
Penetapan batas usia ini bertujuan untuk menghasilkan tenaga kerja PPPK yang memiliki kualitas dan profesionalisme yang optimal.
BKN juga mengingatkan kepada para calon tenaga honorer yang berminat untuk mengikuti seleksi PPPK 2024 untuk mematuhi ketentuan mengenai batas usia ini.
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa batas usia minimum bagi tenaga honorer adalah 20 tahun, sedangkan batas usia maksimum yang diizinkan untuk diangkat sebagai PPPK adalah 56 tahun.***