PANTAU LAMPUNG – Pertanyaan ini muncul karena cara pemotongan iuran BPJS Kesehatan mirip dengan mekanisme Tapera, yaitu melalui pemotongan langsung dari pendapatan.
BPJS Kesehatan telah memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat, tidak hanya bagi pekerja tetapi juga untuk seluruh lapisan masyarakat.
Melalui keanggotaan BPJS Kesehatan, warga dapat mengakses layanan kesehatan tanpa biaya tambahan yang berlebihan.
Sistem pemotongan iuran BPJS Kesehatan juga dianggap cukup terjangkau karena disesuaikan dengan kelas layanan.
Meskipun pemerintah sedang mempertimbangkan untuk menghapus sistem kelas ini dan menggantinya dengan sistem KRIS, tetapi apakah dana iuran BPJS Kesehatan dapat dicairkan seperti Tapera?
Menurut Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, BPJS Kesehatan adalah program wajib bagi pekerja dan perusahaan untuk mendapatkan layanan kesehatan yang terjangkau.
Namun, kontribusi yang sudah dibayarkan ke BPJS Kesehatan tidak dapat ditarik kembali, meskipun peserta tidak pernah menggunakan layanan kesehatan dari BPJS Kesehatan.
Ini merupakan perbedaan mendasar dengan Tapera yang memungkinkan penarikan kembali dana iuran yang sudah disetor.***