PANTAULAMPUNG– Kabar tentang kemungkinan pemerintah akan memotong iuran Tapera bagi pengemudi ojek online (Ojol) dan kurir paket telah memicu kekhawatiran di kalangan mereka.
Meskipun belum ada penjelasan rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 apakah Ojol akan dikenakan potongan iuran Tapera, namun spekulasi ini membuat para pengemudi gelisah.
Dalam PP tersebut, disebutkan bahwa setiap upah atau gaji pekerja akan dipotong sebesar 2,5 persen untuk kepentingan Tapera, namun belum ada kepastian apakah Ojol akan termasuk dalam kategori tersebut.
Sementara Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sedang merancang regulasi khusus untuk Ojol dalam bentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), namun draft tersebut masih dalam proses diskusi.
Meskipun demikian, Kemenaker menegaskan akan ada perlindungan khusus bagi Ojol dalam peraturan tersebut.
Namun, Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyatakan bahwa Ojol belum termasuk dalam kriteria yang diwajibkan membayar iuran Tapera.
Meski begitu, BP Tapera memberi kesempatan kepada pengemudi Ojol dan kurir paket untuk secara sukarela bergabung dengan program Tapera, jika mereka tertarik.