PANTAU LAMPUNG— Kementerian Sosial (Kemensos) menetapkan aturan baru yang mengharuskan setiap usulan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru untuk menyertakan bukti dokumentasi agar bisa masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Aturan ini bertujuan untuk mencegah kecurangan dalam pengusulan KPM baru dan menghindari monopoli oleh oknum desa atau kelurahan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos). Banyak temuan di lapangan menunjukkan manipulasi bansos, termasuk intimidasi terhadap keluarga pra sejahtera yang seharusnya masuk DTKS dan pemberian bansos kepada masyarakat yang ekonominya masih mampu.
Kemensos kini mewajibkan setiap usulan KPM baru dilengkapi dengan bukti dokumentasi berupa foto dan video dari musyawarah desa (musdes) atau musyawarah kelurahan (muskel). Tanpa bukti ini, usulan tidak akan disetujui.
Aturan ini mulai berlaku pada Juni 2024. Dengan adanya ketentuan baru ini, diharapkan penyaluran bansos menjadi lebih transparan dan adil, sehingga benar-benar sampai kepada keluarga pra sejahtera yang membutuhkan.