PANTAU LAMPUNG – Banyak ibu baru, khususnya yang kurang mampu, bingung soal KIS PBI-JK untuk bayinya. Memastikan kesehatan bayi baru lahir itu penting, agar tumbuh kembang mereka optimal dan terhindar stunting.
Tapi, ibu yang sudah punya KIS PBI-JK bingung, apakah bayinya perlu didaftarkan ulang?
Tenang, Bu! Menurut BPJS Kesehatan, bayi baru lahir dari ibu peserta KIS PBI-JK otomatis terdaftar sebagai peserta KIS PBI-JK juga. Jadi, tidak perlu didaftarkan ulang.
Ingat poin penting ini:
Bayi baru lahir dari ibu KIS PBI-JK otomatis terdaftar KIS PBI-JK.
Ibu tidak perlu repot mendaftarkan ulang.
Pastikan data ibu dan bayi di BPJS Kesehatan akurat dan lengkap.
Hubungi BPJS Kesehatan untuk pertanyaan atau kendala.
Dengan info ini, ibu baru bisa lebih tenang. Fokus saja pada pemulihan dan merawat si kecil ya, Bu!