PANTAU LAMPUNG—Pemerintah telah menetapkan kelompok pekerja yang tidak akan dikenakan potongan Tapera, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera.
Pasal 15 dari peraturan tersebut menjelaskan secara spesifik siapa saja yang harus membayar iuran Tapera. Namun, Kementerian Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa ada pengecualian tertentu dari kewajiban tersebut.
Iuran Tapera, yang ditujukan untuk mendukung pembiayaan rumah, berlaku bagi rumah pertama. Oleh karena itu, pekerja yang sudah memiliki rumah biasanya tidak diharuskan membayar iuran Tapera.
Namun, setelah terjadinya polemik terkait PP No. 21 Tahun 2024, pemerintah menekankan bahwa aturan tersebut berfokus pada pekerja dengan penghasilan rendah atau upah di bawah standar minimum yang ditetapkan daerahnya.
Berikut adalah kriteria khusus yang menentukan pekerja yang tidak terkena potongan Tapera:
Pekerja yang menerima upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) dari daerah setempat akan dibebaskan dari kewajiban potongan Tapera.***