PANTAU LAMPUNG – Dinas Kominfo Kabupaten Tanggamus menepis adanya isu melanggar Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 saat penyelenggaraan Chip In Literasi Digital yang diselenggarakan di Gisting dengan menghadirkan artis dangdut Inul Daratista.
Menurut Kepala Dinas Kominfo Tanggamus Suhartono, acara tersebut sesuai dengan Perda no 5 tahun 2017, karena kegiatan tersebut sesuai dengan pasal 7 ayat 2 poin b yaitu dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional dan sesuai juga dengan poin c yaitu yang menyelenggarakan adalah Pemerintah Daerah.
“Kita sesuai aturan, karena acara ini dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional,” terangnya, Senin, 3 Juni 2024.
Ia menjelaskan bahwa, penyelenggaraan Chip In Literasi Digital ini adalah kegiatan Nasional dari kementerian Kominfo yang diadakan seluruh Indonesia.