PANTAU LAMPUNG – Dalam rangka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 melalui jalur zonasi di Kota Bandar Lampung, Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung menegaskan pentingnya mematuhi aturan tertentu bagi orang tua.
Aturan ini diterapkan guna mencegah kemungkinan terjadinya praktik-praktik yang tidak jujur dalam proses PPDB, yang telah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
Berikut adalah beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh orang tua yang ingin mendaftarkan anak melalui jalur zonasi:
1. Konsistensi Alamat pada Kartu Keluarga (KK): Alamat yang tercantum pada Kartu Keluarga (KK) harus sesuai dengan alamat orang tua.
2. Domisili Minimal 1 Tahun Sebelum PPDB: Calon siswa harus terdaftar dengan domisili yang sama minimal 1 tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
3. **Perubahan Alamat KK Mempengaruhi Semua Anggota Keluarga:** Jika terjadi perubahan alamat KK karena alasan perpindahan, maka seluruh anggota keluarga harus mengikuti perubahan tersebut.
4. Konsistensi Nama Orang Tua: Nama orang tua atau wali murid yang tercantum dalam KK harus konsisten dengan yang tertera dalam dokumen resmi seperti ijazah, rapor, akta kelahiran, dan KK sebelumnya.
Dengan mematuhi aturan-aturan ini, diharapkan proses PPDB jalur zonasi di Kota Bandar Lampung dapat berlangsung dengan lebih adil dan transparan serta dapat memastikan bahwa siswa-siswa yang terdaftar sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan.***