PANTAU LAMPUNG – Posko Pengaduan Laskar Muda Lampung (Ladam) mendapat kunjungan dari Suwondo, Ketua RT 06 LK 1 Gunung Terang yang dipecat oleh Camat Langkapura, Andi Saputra Kesuma, pada Minggu, 2 Juni 2024.
Suwondo dipecat secara sepihak pada 18 April 2024 oleh Camat Langakapura, Andi Saputra Kesuma, dengan dugaan bahwa pemecatan tersebut terkait dengan ketidakmampuannya memenuhi target perolehan suara bagi Rahmawati Herdian, anak Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, dalam Pemilihan Calon Legislatif DPR-RI Tahun 2024.
Menurut Panglima Ladam, Misrul, Suwondo diterima di Posko Pengaduan dan langsung diwawancarai untuk disiarkan dalam podcast.
Suwondo mengakui telah menerima Surat Keputusan Camat Langkapura nomor 141/43/V.13/IV/2024 yang mengenai pemecatan dan pengangkatan kembali ketua RT. Surat tersebut menetapkan Didi Supardi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) rukun tetangga 06 lingkungan 1, Gunung Terang, Langkapura, dengan waktu penugasan yang tidak ditentukan.
Suwondo menjelaskan kronologi kejadian saat menerima surat pemecatan tersebut, yang disampaikan oleh tiga kepala lingkungan. Setelah membaca isi surat, Suwondo menyadari bahwa isinya merupakan pemberhentian dirinya sebagai Ketua RT.***