Sidang Sengketa Lahan Perumahan di Jati Agung: Kuasa Hukum Penggugat Mengklaim Punya Bukti Surat Perjanjian
PANTAU LAMPUNG – Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (PS) terkait sengketa lahan di Perumahan Jatisari, Kelurahan Jati Mulyo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan pada Jumat, 31 Mei 2024 siang.
Sidang PS ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Galang Syafta Aristama, dengan dua hakim anggota, Ajie Surya Prawira dan Ryzza Dharma. Pihak penggugat, Tri Joko Margono, hadir bersama kuasa hukumnya Ridho dari R.A.H & CO, sedangkan pihak tergugat terdiri dari Feri, Jumadi, dan Andri.
Kuasa Hukum penggugat, Ridho, menyatakan kepada Pantaulampung.com bahwa ada pernyataan menarik dari tergugat atas nama Feri. “Feri mengklaim tidak pernah menandatangani perjanjian yang dibuat oleh penggugat,” kata Ridho. Namun, Ridho menegaskan bahwa klaim tersebut adalah bohong besar, dengan menyebutkan bahwa pihaknya memiliki bukti, termasuk tanda tangan tergugat Jumadi dan Feri.
Ridho menambahkan bahwa tidak mungkin kliennya, Tri Joko Margono, bertindak tanpa adanya perjanjian tertulis. “Kami memiliki bukti yang akan kami buktikan di sidang selanjutnya,” ujarnya. Ia juga mengingatkan para tergugat untuk tidak memberikan keterangan palsu, mengacu pada pasal terkait keterangan palsu.
Sementara itu, tergugat Jumadi mengaku awalnya tidak mengetahui kasus yang menimpanya. “Saya tergugat, tapi awalnya tidak tahu masalah antara Feri dan Joko,” jelasnya. Ia mengakui telah menandatangani surat terkait pengelolaan, bukan perjanjian jual beli.
Andri, turut tergugat lainnya, hanya mengatakan bahwa ia diminta mengosongkan rumah tersebut karena ada surat jual beli yang menjadi dasar gugatan. “Sebagai konsumen, saya melihat perizinan dan sertifikat perumahan, yang semuanya atas nama Feri,” katanya.
Kasus ini berawal dari gugatan Tri Joko Margono atas rumah bersertifikat atas nama Feri di Perumahan Jatisari. Ridho menjelaskan bahwa Andri menguasai bangunan yang dibangun oleh kliennya dan tidak memberikan sertifikat sesuai perjanjian. Kliennya telah membayar berbagai biaya termasuk tunggakan bank dan biaya notaris, namun tergugat belum memenuhi perjanjian.
Ridho menambahkan bahwa kliennya mengalami kerugian materiil sebesar Rp945.086.447 dan kerugian inmateriil sebesar Rp1.000.000.000. Ia juga mempersoalkan bangunan yang masih ditempati meski sedang dalam sengketa.
Kliennya, Tri Joko Margono, ingin menyelesaikan masalah ini secara baik-baik, dan siap membuka akses untuk menyelesaikan masalah ini dengan tergugat. (Tim)