• Redaksi
  • Tentang Kami
Selasa, Desember 9, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Sidang Sengketa Lahan Perumahan di Jati Agung: Kuasa Hukum Penggugat Mengklaim Punya Bukti Surat Perjanjian

Fatih KesumaEditorFatih Kesuma
Jun 1, 2024
A A
Sidang Sengketa Lahan Perumahan di Jati Agung: Kuasa Hukum Penggugat Mengklaim Punya Bukti Surat Perjanjian
ADVERTISEMENT

Sidang Sengketa Lahan Perumahan di Jati Agung: Kuasa Hukum Penggugat Mengklaim Punya Bukti Surat Perjanjian

PANTAU LAMPUNG – Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (PS) terkait sengketa lahan di Perumahan Jatisari, Kelurahan Jati Mulyo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan pada Jumat, 31 Mei 2024 siang.

Sidang PS ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Galang Syafta Aristama, dengan dua hakim anggota, Ajie Surya Prawira dan Ryzza Dharma. Pihak penggugat, Tri Joko Margono, hadir bersama kuasa hukumnya Ridho dari R.A.H & CO, sedangkan pihak tergugat terdiri dari Feri, Jumadi, dan Andri.

BeritaTerkait

Lampung Utara Lepas Petugas Haji dengan Semangat Melayani Jemaah

Pekon Waya Krui Salurkan BLT Kepada Keluarga Penerima Manfaat.

Kuasa Hukum penggugat, Ridho, menyatakan kepada Pantaulampung.com bahwa ada pernyataan menarik dari tergugat atas nama Feri. “Feri mengklaim tidak pernah menandatangani perjanjian yang dibuat oleh penggugat,” kata Ridho. Namun, Ridho menegaskan bahwa klaim tersebut adalah bohong besar, dengan menyebutkan bahwa pihaknya memiliki bukti, termasuk tanda tangan tergugat Jumadi dan Feri.

Ridho menambahkan bahwa tidak mungkin kliennya, Tri Joko Margono, bertindak tanpa adanya perjanjian tertulis. “Kami memiliki bukti yang akan kami buktikan di sidang selanjutnya,” ujarnya. Ia juga mengingatkan para tergugat untuk tidak memberikan keterangan palsu, mengacu pada pasal terkait keterangan palsu.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, tergugat Jumadi mengaku awalnya tidak mengetahui kasus yang menimpanya. “Saya tergugat, tapi awalnya tidak tahu masalah antara Feri dan Joko,” jelasnya. Ia mengakui telah menandatangani surat terkait pengelolaan, bukan perjanjian jual beli.

Andri, turut tergugat lainnya, hanya mengatakan bahwa ia diminta mengosongkan rumah tersebut karena ada surat jual beli yang menjadi dasar gugatan. “Sebagai konsumen, saya melihat perizinan dan sertifikat perumahan, yang semuanya atas nama Feri,” katanya.

Kasus ini berawal dari gugatan Tri Joko Margono atas rumah bersertifikat atas nama Feri di Perumahan Jatisari. Ridho menjelaskan bahwa Andri menguasai bangunan yang dibangun oleh kliennya dan tidak memberikan sertifikat sesuai perjanjian. Kliennya telah membayar berbagai biaya termasuk tunggakan bank dan biaya notaris, namun tergugat belum memenuhi perjanjian.

Ridho menambahkan bahwa kliennya mengalami kerugian materiil sebesar Rp945.086.447 dan kerugian inmateriil sebesar Rp1.000.000.000. Ia juga mempersoalkan bangunan yang masih ditempati meski sedang dalam sengketa.

Kliennya, Tri Joko Margono, ingin menyelesaikan masalah ini secara baik-baik, dan siap membuka akses untuk menyelesaikan masalah ini dengan tergugat. (Tim)

Tags: PemeriksaanSIDANGSlide
ShareTweetSendShare
Previous Post

Brimob Polda Lampung Bergotong Royong Memperbaiki Jalan Desa di Lampung Tengah

Next Post

Kim Jiwon Semakin Populer, Tiket Fanmeeting ‘Be My One’ di Tokyo dan Osaka Ludes dalam Sekejap!

Related Posts

Bencana Hutan Sumatra Bukan Salah Reforma Agraria, Tapi DPR dan Korporasi!
Berita

Bencana Hutan Sumatra Bukan Salah Reforma Agraria, Tapi DPR dan Korporasi!

Des 8, 2025
Sidang Keempat Prapid Dirut PT LEB Terancam Memanas: Kejati Lampung Belum Lengkapi Berkas, Pengacara Siap Layangkan Keberatan
Bandar Lampung

Kejati Lampung Menang Sidang Pra Peradilan PT LEB, Penetapan Tersangka M. Hermawan Eriadi Sah Secara Hukum

Des 8, 2025
LSM PRO RAKYAT Gugat Integritas BPK Lampung, Desak Copot Kepala Perwakilan dan Mutasi Total Pejabat Pemeriksa
Berita

LSM PRO RAKYAT Gugat Integritas BPK Lampung, Desak Copot Kepala Perwakilan dan Mutasi Total Pejabat Pemeriksa

Des 8, 2025
Banjir Maut di Sumatera Tewaskan 800 Jiwa: Benarkah Alarm Kerusakan Lingkungan Sudah Lama Diabaikan?
Bandar Lampung

Banjir Maut di Sumatera Tewaskan 800 Jiwa: Benarkah Alarm Kerusakan Lingkungan Sudah Lama Diabaikan?

Des 8, 2025
Pringsewu Ngebut Sertifikasi Aset Daerah! 1.481 Sudah Kantongi Legalitas, Ratusan Lainnya Segera Menyusul
Berita

Pringsewu Ngebut Sertifikasi Aset Daerah! 1.481 Sudah Kantongi Legalitas, Ratusan Lainnya Segera Menyusul

Des 8, 2025
Sidang Keempat Prapid Dirut PT LEB Terancam Memanas: Kejati Lampung Belum Lengkapi Berkas, Pengacara Siap Layangkan Keberatan
Bandar Lampung

Sidang Penentu Nasib Dirut PT LEB Memanas: Akankah Dua Tersangka Lain Mengikuti Jejak Pra Peradilan?

Des 8, 2025
Next Post
im Jiwon meraih kesuksesan besar lewat drama blockbuster "The Queen's Tears,"

Kim Jiwon Semakin Populer, Tiket Fanmeeting 'Be My One' di Tokyo dan Osaka Ludes dalam Sekejap!

Segera Tayang! ‘A LOVE SO BEAUTIFUL’ Versi Thailand, Dibintangi Dew Jirawat dan Prim Chanikarn

Segera Tayang! 'A LOVE SO BEAUTIFUL' Versi Thailand, Dibintangi Dew Jirawat dan Prim Chanikarn

Kim Jiwon Akan Menggelar Fan Meeting di Jakarta pada 31 Agustus 2024

Kim Jiwon Akan Menggelar Fan Meeting di Jakarta pada 31 Agustus 2024

Penjabat Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan Memberikan Dukungan kepada Jamaah Haji Kabupaten Pringsewu di Tanah Suci

Penjabat Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan Memberikan Dukungan kepada Jamaah Haji Kabupaten Pringsewu di Tanah Suci

banner 300250

Berita Terkini

  • Roulette Strategien Mobil: Maximieren Sie Ihre Gewinnchancen unterwegs
  • Bencana Hutan Sumatra Bukan Salah Reforma Agraria, Tapi DPR dan Korporasi!
  • Kejati Lampung Menang Sidang Pra Peradilan PT LEB, Penetapan Tersangka M. Hermawan Eriadi Sah Secara Hukum
  • LSM PRO RAKYAT Gugat Integritas BPK Lampung, Desak Copot Kepala Perwakilan dan Mutasi Total Pejabat Pemeriksa
  • Banjir Maut di Sumatera Tewaskan 800 Jiwa: Benarkah Alarm Kerusakan Lingkungan Sudah Lama Diabaikan?
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In