• Redaksi
  • Tentang Kami
Minggu, Agustus 17, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Sidang Sengketa Lahan Perumahan di Jati Agung: Kuasa Hukum Penggugat Mengklaim Punya Bukti Surat Perjanjian

Fatih KesumaEditorFatih Kesuma
Jun 1, 2024
A A
Sidang Sengketa Lahan Perumahan di Jati Agung: Kuasa Hukum Penggugat Mengklaim Punya Bukti Surat Perjanjian
ADVERTISEMENT

Sidang Sengketa Lahan Perumahan di Jati Agung: Kuasa Hukum Penggugat Mengklaim Punya Bukti Surat Perjanjian

PANTAU LAMPUNG – Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (PS) terkait sengketa lahan di Perumahan Jatisari, Kelurahan Jati Mulyo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan pada Jumat, 31 Mei 2024 siang.

Sidang PS ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Galang Syafta Aristama, dengan dua hakim anggota, Ajie Surya Prawira dan Ryzza Dharma. Pihak penggugat, Tri Joko Margono, hadir bersama kuasa hukumnya Ridho dari R.A.H & CO, sedangkan pihak tergugat terdiri dari Feri, Jumadi, dan Andri.

BeritaTerkait

Lampung Utara Lepas Petugas Haji dengan Semangat Melayani Jemaah

Pekon Waya Krui Salurkan BLT Kepada Keluarga Penerima Manfaat.

Kuasa Hukum penggugat, Ridho, menyatakan kepada Pantaulampung.com bahwa ada pernyataan menarik dari tergugat atas nama Feri. “Feri mengklaim tidak pernah menandatangani perjanjian yang dibuat oleh penggugat,” kata Ridho. Namun, Ridho menegaskan bahwa klaim tersebut adalah bohong besar, dengan menyebutkan bahwa pihaknya memiliki bukti, termasuk tanda tangan tergugat Jumadi dan Feri.

Ridho menambahkan bahwa tidak mungkin kliennya, Tri Joko Margono, bertindak tanpa adanya perjanjian tertulis. “Kami memiliki bukti yang akan kami buktikan di sidang selanjutnya,” ujarnya. Ia juga mengingatkan para tergugat untuk tidak memberikan keterangan palsu, mengacu pada pasal terkait keterangan palsu.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, tergugat Jumadi mengaku awalnya tidak mengetahui kasus yang menimpanya. “Saya tergugat, tapi awalnya tidak tahu masalah antara Feri dan Joko,” jelasnya. Ia mengakui telah menandatangani surat terkait pengelolaan, bukan perjanjian jual beli.

Andri, turut tergugat lainnya, hanya mengatakan bahwa ia diminta mengosongkan rumah tersebut karena ada surat jual beli yang menjadi dasar gugatan. “Sebagai konsumen, saya melihat perizinan dan sertifikat perumahan, yang semuanya atas nama Feri,” katanya.

Kasus ini berawal dari gugatan Tri Joko Margono atas rumah bersertifikat atas nama Feri di Perumahan Jatisari. Ridho menjelaskan bahwa Andri menguasai bangunan yang dibangun oleh kliennya dan tidak memberikan sertifikat sesuai perjanjian. Kliennya telah membayar berbagai biaya termasuk tunggakan bank dan biaya notaris, namun tergugat belum memenuhi perjanjian.

Ridho menambahkan bahwa kliennya mengalami kerugian materiil sebesar Rp945.086.447 dan kerugian inmateriil sebesar Rp1.000.000.000. Ia juga mempersoalkan bangunan yang masih ditempati meski sedang dalam sengketa.

Kliennya, Tri Joko Margono, ingin menyelesaikan masalah ini secara baik-baik, dan siap membuka akses untuk menyelesaikan masalah ini dengan tergugat. (Tim)

Tags: PemeriksaanSIDANGSlide
ShareTweetSendShare
Previous Post

Brimob Polda Lampung Bergotong Royong Memperbaiki Jalan Desa di Lampung Tengah

Next Post

Kim Jiwon Semakin Populer, Tiket Fanmeeting ‘Be My One’ di Tokyo dan Osaka Ludes dalam Sekejap!

Related Posts

GMKI Bandar Lampung Ingatkan: Pemekaran DOB Kembu Harus Dikaji Ulang, Jangan Hanya Jadi Janji Manis
Berita

GMKI Bandar Lampung Ingatkan: Pemekaran DOB Kembu Harus Dikaji Ulang, Jangan Hanya Jadi Janji Manis

Agu 17, 2025
Ketua DPW PAN Lampung H.M. Hazizi & Bela Jayanti Tunjukkan Kepedulian untuk Korban Kebakaran di Kalianda
Berita

Ketua DPW PAN Lampung H.M. Hazizi & Bela Jayanti Tunjukkan Kepedulian untuk Korban Kebakaran di Kalianda

Agu 17, 2025
Ikaspanda 92 Kukuhkan Pengurus Baru, Syahriza Nahkodai Periode 2025–2027
Bandar Lampung

Ikaspanda 92 Kukuhkan Pengurus Baru, Syahriza Nahkodai Periode 2025–2027

Agu 17, 2025
Bupati Pringsewu Kukuhkan Anggota Paskibraka 2025
Berita

Bupati Pringsewu Kukuhkan Anggota Paskibraka 2025

Agu 16, 2025
PBB di Kota Bandar Lampung Digratiskan, Simak Syarat dan Program Diskonnya
Bandar Lampung

PBB di Kota Bandar Lampung Digratiskan, Simak Syarat dan Program Diskonnya

Agu 16, 2025
Berenang Merdeka di Pesawaran Dorong Pertumbuhan Wisata Bahari Berkelanjutan
Berita

Berenang Merdeka di Pesawaran Dorong Pertumbuhan Wisata Bahari Berkelanjutan

Agu 16, 2025
Next Post
im Jiwon meraih kesuksesan besar lewat drama blockbuster "The Queen's Tears,"

Kim Jiwon Semakin Populer, Tiket Fanmeeting 'Be My One' di Tokyo dan Osaka Ludes dalam Sekejap!

Segera Tayang! ‘A LOVE SO BEAUTIFUL’ Versi Thailand, Dibintangi Dew Jirawat dan Prim Chanikarn

Segera Tayang! 'A LOVE SO BEAUTIFUL' Versi Thailand, Dibintangi Dew Jirawat dan Prim Chanikarn

Kim Jiwon Akan Menggelar Fan Meeting di Jakarta pada 31 Agustus 2024

Kim Jiwon Akan Menggelar Fan Meeting di Jakarta pada 31 Agustus 2024

Penjabat Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan Memberikan Dukungan kepada Jamaah Haji Kabupaten Pringsewu di Tanah Suci

Penjabat Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan Memberikan Dukungan kepada Jamaah Haji Kabupaten Pringsewu di Tanah Suci

banner 300250

Berita Terkini

  • GMKI Bandar Lampung Ingatkan: Pemekaran DOB Kembu Harus Dikaji Ulang, Jangan Hanya Jadi Janji Manis
  • Ketua DPW PAN Lampung H.M. Hazizi & Bela Jayanti Tunjukkan Kepedulian untuk Korban Kebakaran di Kalianda
  • Ikaspanda 92 Kukuhkan Pengurus Baru, Syahriza Nahkodai Periode 2025–2027
  • Bupati Pringsewu Kukuhkan Anggota Paskibraka 2025
  • PBB di Kota Bandar Lampung Digratiskan, Simak Syarat dan Program Diskonnya
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In